Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Dugaan permainan uang dalam penyaluran Dana Daerah Terpencil (Dacil) bagi guru di Kabupaten Mamasa kian menguat dan memicu gelombang protes publik. Aktivis Riskur angkat bicara mempertanyakan praktik yang diduga menjadikan hak profesional guru sebagai ladang setoran oknum.
Ketika media berupaya mengonfirmasi langsung ke pihak pengelola, justru diam seribu bahasa. Media pun menegaskan: jika tidak ada kejelasan, akan mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan Mamasa demi kebenaran.
DUGAAN PUNGUTAN LIAR: HAK GURU HARUS “DIBELI” DENGAN SETORAN?
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan praktik keliru dalam penetapan penerima Dana Dacil: guru yang memberikan setoran dengan nominal tertentu justru masuk atau tetap tercatat sebagai penerima, sementara guru yang tidak mampu atau menolak memberikan uang justru diduga dihambat atau dicoret dari daftar.
Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur — ini tindak pidana pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang merampas hak profesional guru!
“Dana Dacil itu bukan hadiah dari oknum. Itu hak guru yang bersumber dari anggaran negara, sebagai penghargaan atas pengabdian di daerah terpencil.
Kalau untuk menerimanya harus bayar dulu — itu namanya bukan penghargaan, itu namanya jual beli hak!” — Riskur, Aktivis Masyarakat Mamasa
DACIL ADALAH HAK, BUKAN KEMURAHAN HATI OKNUM!
Dana Daerah Terpencil diberikan negara bukan untuk dipermainkan, melainkan sebagai bentuk pengakuan nyata atas pengorbanan guru yang bertugas di wilayah dengan kondisi geografis berat, akses terbatas, dan tantangan pendidikan yang luar biasa. Karena itu:
– Penetapan penerima harus berdasarkan kriteria objektif, fakta lapangan, dan lama pengabdian
– Harus transparan — daftar penerima, dasar penilaian, dan proses verifikasi dapat diketahui publik
– Tidak boleh ada biaya apapun dalam proses pendataan maupun penetapan penerima
– Hak guru tidak bisa dibeli, tidak bisa dijual, dan tidak bisa dijadikan alat pemerasan
“Guru yang mengabdi di pedalaman sudah berkorban waktu, tenaga, dan kenyamanan.
Jangan sampai pengabdian mereka dihargai dengan pemerasan. Itu bukan saja merugikan pribadi, tapi juga mematikan semangat mendidik generasi penerus.” — Riskur
KONFIRMASI DIABAIKAN — SARINI, KASIBAG PEMANGKU DACIL, TIDAK MERESPON!
Upaya media untuk mencari kejelasan justru menemui jalan buntu. Pada Senin, 24 Agustus 2026, awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi secara tertulis melalui WhatsApp kepada Sarini, Kepala Seksi dan Pemangku Bagian Dacil se-Kabupaten Mamasa.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sama sekali. Tidak ada penjelasan, tidak ada penyangkalan, tidak ada klarifikasi — hanya keheningan yang justru memunculkan lebih banyak pertanyaan.
“Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa takut menjawab? Keheningan bukan jawaban. Diamnya pihak pengelola justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutupi dari publik.”
MEDIA TEGASKAN: SIAP DATANGI KANTOR DINAS PENDIDIKAN!
Karena upaya konfirmasi secara tertulis tidak mendapat tanggapan, awak media menegaskan akan mendatangi langsung Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa untuk meminta penjelasan secara langsung dan terbuka.
“Publik berhak mengetahui kebenaran. Guru berhak mendapatkan penjelasan atas hak mereka. Jika tidak dijawab melalui pesan, kami akan datang langsung — dan pertanyaan ini harus dijawab secara transparan.”
JIKA TERBUKTI — INI PELANGGARAN HUKUM BERAT!
Praktik pungutan liar atau pengaturan penerima Dacil berdasarkan setoran secara tegas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
Dasar Hukum Pelanggaran
UU No. 14 Tahun 2005 — Guru & Dosen Menjamin hak guru memperoleh penghargaan & kesejahteraan sesuai tugas profesional — bukan dibayar dengan setoran!
UU No. 20 Tahun 2003 — Sistem Pendidikan Nasional Penyelenggaraan pendidikan harus berprinsip keadilan & pemerataan — tidak boleh diskriminasi berdasarkan uang!
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 — Tipikor Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi = ancaman pidana penjara minimal 4 tahun!
UU No. 30 Tahun 2014 — Administrasi Pemerintahan Larangan tegas penyalahgunaan wewenang & pungutan tidak sah dalam proses administrasi!
“Siapa pun yang memungut uang dengan alasan apapun dalam proses penetapan penerima Dacil, terancam pidana korupsi dan pemerasan. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan perbuatan ini!”
DESAKAN TEGAS — DINAS PENDIDIKAN & APH HARUS BERTINDAK!
Masyarakat, guru, dan pengamat pendidikan Mamasa menuntut:
KEPADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MAMASA:
– Segera berikan penjelasan transparan mekanisme pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima Dana Dacil
– Publikasikan daftar lengkap penerima beserta dasar penilaian dan kriteria yang digunakan
– Periksa dan evaluasi proses penetapan — jika ada kejanggalan, perbaiki dan klarifikasi ke publik
– Beri peringatan tegas kepada seluruh jajaran: dilarang keras memungut uang dengan alasan apapun!
– Sarini dan jajaran wajib menjawab pertanyaan publik — keheningan bukanlah jawaban!
KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM (POLRES, KEJAKSAAN NEGERI MAMASA):
– Segera lakukan penyelidikan jika ditemukan laporan atau bukti adanya pungutan liar
– Telusuri siapa oknum yang bermain — apakah pejabat, pengelola, atau pihak lain yang memanfaatkan sistem
– Tindak tegas tanpa pandang bulu — jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses sampai tuntas!
JANGAN BIARKAN PENDIDIKAN JADI ARENA PERMAINAN UANG!
“Guru di daerah terpencil adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang sesungguhnya.
Mereka tidak meminta kemewahan, hanya meminta hak mereka yang sudah diatur negara.
Jangan sampai hak itu justru dijadikan alat pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika tidak ada yang disembunyikan — buktikan dengan keterbukaan! Jika ada pelanggaran — hukum harus berbicara!” — Riskur, Aktivis Masyarakat Mamasa
Dana pendidikan harus sampai kepada yang berhak. Hak guru harus diberikan secara adil.
Dan dugaan permainan Dana Dacil Mamasa harus diungkap seterang-terangnya — dengan atau tanpa undangan, kebenaran harus tetap diumumkan!
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini memuat dugaan yang beredar di masyarakat, pernyataan aktivis, serta fakta upaya konfirmasi yang tidak mendapatkan tanggapan.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, khususnya bagian pengelola Dana Dacil, tetap berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi kapan saja.
Ruang jawab tetap terbuka seluas-luasnya. Kami akan terus memantau dan mendatangi kantor terkait demi kebenaran dan kepentingan publik.
(Ayu lestari silo — 24 AGUSTUS 2026)