Dua Perkara Besar Belum Tuntas — Hadysa Prana: Hukum Tak Boleh Lunak Bagi Berkuasa! Desak Segera Tuntaskan & Transparan!
Suaraakademis.com.| Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia RAJAWALI menyampaikan sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam atas penanganan dua perkara besar yang menyeret nama Ria Norsan. Proses hukum yang berjalan lama namun belum kunjung menemukan titik terang memicu persepsi kuat adanya perlindungan khusus — terkesan kebal hukum. Kinerja KPK dan Mabes Polri pun kini dipertanyakan publik.
DUA KASUS, SATU POLA: YANG LAIN SUDAH DIVONIS, TAPI INI MENGUAP!
No Kasus Penanganan Status
1 Dugaan korupsi proyek jalan KPK — sudah periksa & geledah Belum ada kelanjutan jelas
2 Penyimpangan BP2TD Mempawah Polda Kalbar — rekan lain sudah divonis Keterkaitan Ria Norsan belum dituntaskan
“Ada kesan hukum hanya berani bagi yang tak berkuasa, namun lunak dan lambat bagi yang memegang jabatan, punya pengaruh, atau punya koneksi.” — Hadysa Prana, Ketua Umum & Pendiri DPN RAJAWALI
DASAR HUKUM TEGAS — TAK BOLEH DIPANDANG BULU!
Penanganan kasus ini wajib berpegang pada aturan tanpa pandang bulu:
– UU 31/1999 jo UU 20/2001 (Tipikor): Pasal 2, 3, 11, 12 — pidana min. 4 thn hingga seumur hidup
– KUHP Baru (UU 1/2023): Pasal 55, 56 (keterlibatan pihak lain), Pasal 422 (penyalahgunaan wewenang)
– UU 30/2014: Setiap tindakan pemerintahan wajib berdasar hukum, tak boleh diselewengkan
– UU 12/1995 jo UU 15/2004: Dilarang menyimpang anggaran, wajib pulihkan kerugian negara
– UU 14/2008 jo UU 25/2022: Wajib terbuka informasi perkembangan kasus publik
HADYSA PRANA TEGAS: TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM!
Ketua Umum DPN RAJAWALI, Hadysa Prana, mempertanyakan secara serius kinerja KPK dan Mabes Polri:
“Kenapa kasus ini sudah berjalan lama namun seolah mandek dan menguap begitu saja? Apakah benar ada kekuatan yang menghalangi proses hukum? Di hadapan hukum, semua orang sama rata. Tidak ada yang kebal hukum — tidak peduli siapa dia, apa jabatannya, atau seberapa besar pengaruhnya!”
DESAKAN TEGAS DPN RAJAWALI:
1. KPK & Mabes Polri segera tuntaskan kedua kasus tanpa penundaan
2. Sampaikan status & perkembangan secara terbuka & transparan kepada publik
3. Tolak segala intervensi, perlindungan, atau penguluran waktu yang menghambat keadilan
4. Siapa yang bersalah, diproses sesuai hukum — kebenaran harus diungkapkan secara utuh
5. DPN RAJAWALI akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum yang adil!
PRESIDEN BURUK: HUKUM TAK BOLEH BERPIHAK!
Keterlambatan penanganan kasus besar ini hanya menimbulkan keraguan publik: apakah hukum di Indonesia benar-benar berjalan untuk semua orang? Jika yang terlibat biasa saja sudah divonis, namun yang diduga berperan sentral justru berlarut-larut — maka kepercayaan terhadap penegakan hukum sedang diuji.
“Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu adalah syarat mutlak. Keterlambatan hanya akan menumbuhkan persepsi: hukum bisa dibeli, bisa ditunda, dan bisa dihindari — padahal itu bukan wajah negara hukum yang kita perjuangkan.”
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini memuat sorotan dan desakan resmi DPN RAJAWALI. Pihak Ria Norsan, KPK, serta Mabes Polri berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi untuk dimuat secara berimbang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kasus masih dalam proses hukum — kebenaran akan ditegakkan melalui proses yang transparan.(Tim/Ayu Red)