Pekanbaru, Sebuah toko grosir di Kota Pekanbaru, Toko Mitra Sumber Kita yang beralamat di Jalan Hangtuah, disorot lantaran diduga memperjualbelikan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai resmi.
Berdasarkan penelusuran dan pantauan langsung awak media di lapangan pada Jumat (3/10/2026), toko tersebut tampak beroperasi seperti biasa. Berdasarkan bukti transaksi berupa struk pembelian tertanggal 3 Oktober 2026 dari toko tersebut, tercatat adanya penjualan produk rokok merek “Slava biru” dalam jumlah tertentu di samping produk kebutuhan lainnya. Di lokasi, tumpukan produk rokok juga tampak dipajang di area kasir.
Praktik penjualan rokok tanpa cukai secara terbuka ini dinilai berpotensi merugikan pendapatan negara serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pengelola atau pemilik toko tidak menyangkal dan membenarkan adanya penjualan produk tersebut. Pihak toko kemudian mengarahkan awak media kepada seseorang bernama Ardian, yang disebut bertanggung jawab dalam pengaturan operasional di tempat itu.
Saat ditemui secara terpisah, Ardian turut memberikan tanggapan atas temuan tersebut dan meminta waktu untuk menindaklanjutinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian diduga berperan dalam pengelolaan distribusi rokok di lokasi tersebut.
Menanggapi temuan ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru beserta jajaran Polda Riau untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.
Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Upaya konfirmasi lebih lanjut terus dilakukan guna berimbangnya pemberitaan, termasuk meminta tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Pekanbaru terkait langkah pengawasan dan penegakan hukum ke depan.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas guna menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan potensi kerugian keuangan negara.
Irman g