**Bupati, Wabup dan Sekda Hadir dalam FGD UCJ Kabupaten Gorontalo**
**GORONTALO** — hingga September 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah menyalurkan pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp36,99 miliar kepada 3.075 pekerja di wilayah Gorontalo hingga periode pelaporan terakhir.
Data tersebut disampaikan dalam laporan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dr. Ir. Sanco Simanullang pada Focus Group Discussion (FGD) Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Gorontalo, Sabtu (3/10/2026).
FGD tersebut dihadiri Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, serta jajaran pimpinan OPD dan pemangku kepentingan terkait.
*Rp36,99 Miliar Manfaat Jamsostek Mengalir ke Pekerja*
Dari total manfaat yang telah dibayarkan, Jaminan Hari Tua (JHT)** menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp16,905 miliar dari 2.157 kasus.
Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp919,79 juta dari 213 kasus.
Sementara Jaminan Kematian (JKM) menjadi salah satu manfaat terbesar dengan nilai Rp18,0895 miliar dari 544 kasus.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp593,368 juta untuk 46 kasus serta beasiswa sebesar Rp482,5 juta untuk 115 kasus.
Angka tersebut menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan kepesertaan. Ketika risiko terjadi, manfaat program langsung diterima pekerja maupun keluarganya.
> **“Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya mengenai kepesertaan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, memasuki usia pensiun, maupun kebutuhan pendidikan anak.”**
*Pemkab Didorong Perkuat Regulasi dan Anggaran*
Dalam FGD tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perluasan perlindungan pekerja tidak dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri.
Diperlukan kolaborasi kuat antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pemerintah desa, perangkat daerah, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong dukungan Pemkab Gorontalo melalui sejumlah langkah, antara lain:
* Dukungan regulasi daerah dalam bentuk Perda atau Perbup terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
* Dukungan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan atau pekerja miskin.
* Kolaborasi edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholder, termasuk melalui mekanisme CSR/TJSL.
* Pengawasan kepatuhan badan usaha dan pelaksana proyek konstruksi dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
* Penguatan sinergi sampai tingkat desa, sehingga edukasi dan perlindungan dapat menjangkau seluruh masyarakat.
*Targetnya Jelas: Tidak Ada Pekerja Tanpa Perlindungan*
BPJS Ketenagakerjaan menilai keberhasilan program UCJ bukan hanya diukur dari kenaikan persentase kepesertaan, tetapi juga dari semakin banyaknya pekerja yang benar-benar mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
Karena itu, seluruh ekosistem ketenagakerjaan—mulai dari pemerintah daerah, desa, perusahaan, proyek konstruksi, UMKM hingga pekerja—perlu bergerak bersama.
“Kami percaya bahwa melalui kolaborasi yang kuat, tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan, ” jelas Sanco.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kehadiran Bupati Sofyan Puhi, Wakil Bupati Tonny S. Junus dan Sekda Sugondo Makmur dalam FGD UCJ menjadi bagian dari penguatan sinergi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja di Kabupaten Gorontalo. (*)