Suaraakademis.com.|Medan — Sebuah ketidakadilan mencederai penegakan hukum di Tanah Air. Seorang warga yang justru berupaya menangkap pelaku pencurian terhadap barang miliknya, malah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ironisnya, laporan korban terkait dugaan kesaksian palsu justru dihentikan sepihak tanpa pemeriksaan terlapor. Polemik kian memuncak ketika rekomendasi Ketua Komisi III DPR RI diabaikan — seolah suara rakyat tidak berarti.
KORBAN DIPIDANA, PELAKU DILINDUNGI — HUKUM BERBALIK ARAH!
Kasus ini bermula ketika seorang warga berusaha membela hak miliknya dari perampasan — namun alih-alih mendapat perlindungan, ia justru diproses hukum dan ditetapkan tersangka. Sebaliknya, laporan yang diajukan terkait dugaan kesaksian palsu justru dihentikan secara sepihak oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melalui penerbitan SP2HP, tanpa pernah sekalipun melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini adalah rekayasa hukum terencana — di mana korban dipidana, pelaku dilindungi, dan hukum dijadikan alat transaksi.
Kejanggalan beruntun ini memicu kecaman luas. Praktik yang dikenal sebagai malicious prosecution kini mengancam fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dan yang paling mengkhawatirkan: ini bukan kasus tunggal, melainkan pola yang berulang.
WILSON LALENGKE: “DPR RI DIKENCINGI APARAT HUKUM DI SUMUT — HUKUM DIJUAL BELI!”
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI dan aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras sikap jajaran Polresta Medan dan Polda Sumut yang secara terang-terangan mengabaikan rekomendasi Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, untuk menghentikan proses hukum yang janggal tersebut.
Tindakan mengabaikan rekomendasi lembaga wakil rakyat itu dinilainya sebagai bentuk contempt of parliament — pembangkangan terhadap pengawasan konstitusional DPR RI.
“Para oknum pimpinan kepolisian di Sumatera Utara itu ibarat mengencingi lembaga DPR RI dengan mengabaikan rekomendasi institusi wakil rakyat tersebut terkait kasus ini. Mereka menganggap gedung DPR RI hanya sebagai tempat buang tinja, tidak perlu direken. Bagi para wercok itu, yang penting fulus mulus semua bisa diurus!”
— Wilson Lalengke, Sabtu, 22 Agustus 2026
Wilson Lalengke menegaskan: penetapan tersangka terhadap korban pencurian serta penghentian sepihak laporan kesaksian palsu bukan kebetulan. Ini rekayasa terencana yang didorong oleh keuntungan finansial oknum penegak hukum — di mana keadilan bukan lagi hak warga negara, melainkan barang dagangan.
PANCASILA DIINJAK-INJAK — NEGARA GAGAL MELINDUNGI RAKYAT!
Peristiwa ini memantulkan pembusukan moral dalam sistem hukum nasional, bertentangan secara langsung dengan nilai-nilai luhur bangsa:
– SILA KEDUA — Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Kriminalisasi terhadap korban kejahatan adalah perlakuan tidak beradab yang merampas hak dasar warga untuk mendapatkan perlindungan hukum.
– SILA KELIMA — Keadilan Sosial: Penghentian laporan tanpa pemeriksaan komprehensif memperlihatkan diskriminasi — keadilan hanya milik yang berkuasa dan bermodal.
Jika filsuf Thomas Hobbes menyatakan negara dibentuk untuk mengakhiri keadaan homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya), maka dalam kasus ini aparat justru berbalik menjadi serigala bagi rakyat yang mencari keadilan.
“Ketika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, melainkan pada yang membayar paling mahal — maka negara telah kehilangan alasan keberadaannya.”
DESAKAN TEGAS: KAPOLRI TURUN TANGAN, BERSIHKAN SUMUT DARI REKAYASA HUKUM!
Penghentian laporan dengan nomor LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanpa transparansi dan tanpa pemeriksaan terlapor harus menjadi alarm bagi Mabes Polri. Masyarakat menuntut:
– Mabes Polri & Kapolri — Segera turun tangan, investigasi menyeluruh keberatbelakangan perkara ini!
– Komisi III DPR RI — Tegur tegas dan tindak lanjut pengabaian rekomendasi yang telah dikeluarkan!
– BPK & Komisi Pemberantasan Korupsi — Telusuri dugaan transaksi keuangan di balik pengondisian perkara ini!
– Publik — Awasi dan jangan diam! Jika korban dipidana dan pelaku bebas karena uang, maka esok giliran kita semua!
“Hukum bukan milik yang berkuasa, bukan milik yang bermodal. Hukum adalah milik kebenaran. Jika itu dilanggar — maka seluruh bangsa dirugikan!”
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini memuat fakta berdasarkan laporan perkara, rekomendasi DPR RI, dan pernyataan tokoh masyarakat. Pihak Polresta Medan, Polda Sumatera Utara, serta pihak-pihak terkait berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Ruang jawab tetap terbuka seluas-luasnya demi keadilan informasi.
(TIM REDAKSI — 23 AGUSTUS 2026)