Kades Baru Menjabat 2023, Anggaran Sebelumnya Tak Dijelaskan — RP 1,03 Miliar “Mendesak” Dialihkan ke BLT Tanpa Aturan — Pemerhati Kinerja Aparatur Negara Siap Lapor ke Penegak Hukum!
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, — Delapan tahun berturut-turut, periode anggaran 2018 hingga 2026, aliran Dana Desa Desa Baruru, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, mencapai Rp 8.145.538.000 — seluruhnya dicairkan 100 persen setiap tahunnya. Namun fakta yang memprihatinkan: status desa tetap SANGAT TERTINGGAL. Media Suara Akademis melalui Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Ayu Lestari, mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Baruru melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/8/2026). Jawaban yang disampaikan justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih serius dan mendesak.
KADES JELASKAN 2023–2026 — TAPI RP 4 MILIAR SEBELUMNYA TAK DIJAWAB!
Kepala Desa Baruru menyampaikan penjelasan hanya untuk periode 2023–2026, dengan alasan baru menjabat sejak tahun 2023. Sementara itu, lebih dari Rp 4 miliar anggaran tahun 2018–2022 tidak mendapat penjelasan apa pun. Anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan selama lima tahun tersebut kini menjadi sorotan utama yang menuntut kejelasan penuh.
JALAN & JEMBATAN — RP 4 MILIAR BERULANG, NAMUN TIDAK PERNAH TUNTAS?
– 2018–2022: Tidak dijelaskan — padahal ratusan juta rupiah dianggarkan setiap tahun untuk jalan dan jembatan!
– 2023–2026: Perintisan jalan antar dusun, pembangunan jembatan, dan betonisasi disampaikan sebagai kegiatan utama. Namun pemerhati kinerja aparatur negara mempertanyakan: mengapa jalan terus-menerus dinyatakan “baru dibangun” dan belum pernah selesai secara menyeluruh, padahal ratusan juta mengalir tiap tahun?
POS MENDESAK RP 1,03 MILIAR — DIALIHKAN KE BLT, TANPA BUKTI BENCANA!
TOTAL: RP 1.033.700.000 — BERTAHUN-TAHUN DIANGGARKAN TANPA BENCANA TERCATAT!
Kepala Desa Rusman menjelaskan pos Keadaan Mendesak periode 2023–2026 disalurkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku: Pos Keadaan Mendesak diperuntukkan hanya bagi kejadian darurat, bencana, atau peristiwa tak terduga yang tidak direncanakan — BUKAN untuk program rutin seperti BLT!

,Tambahnya Rusman , desa saya sudah di audit dana tahun 2023,2024,di tahun lalu.. Untuk 2026 belum di lakukan pemeriksaan karna masih sementara berjalan… Dan mengirim kan foto tim inspektorat Mamasa sudah turun audit , tulisan pesan nya kades
PERTANYAAN KRUSIAL YANG BELUM TERJAWAB:
– Berapa kejadian bencana yang terjadi setiap tahun? Di mana laporan resmi kejadian bencana tersebut?
– Berapa jumlah warga yang terdampak atau menjadi korban yang menjadi dasar pencairan ratusan juta rupiah setiap tahunnya?
– Mengapa pos Keadaan Mendesak dijadikan pos rutin tahunan, padahal peraturan tegas melarang hal demikian?
– Apakah pengalihan anggaran ke BLT tersebut memiliki dasar keputusan musyawarah desa dan dokumen perubahan anggaran yang sah?
Hingga saat ini, Kepala Desa belum dapat menunjukkan bukti kejadian bencana maupun rincian nama penerima bantuan yang sah.
PENYERTAAN MODAL BUMDes RP 236 JUTA — BELI ALAT TANI, TANPA LAPORAN KEUANGAN!
– 2024: Rp 50 juta disetorkan sebagai modal BUMDes untuk kegiatan jual beli barang — tanpa laporan laba rugi dan keuntungan yang diterima warga.
– 2025: Rp 186,2 juta disalurkan untuk pembelian 9 unit dompeng yang dibagikan ke 9 dusun.
– 2026: 4 unit lagi dibagikan — total 13 dusun telah menerima alat tersebut.
– PERTANYAAN BELUM TERJAWAB: Di mana laporan keuangan BUMDes? Apakah dompeng tersebut milik pribadi atau milik desa? Siapa yang mengelola dan bertanggung jawab atas aset bernilai ratusan juta rupiah ini? Di mana berita acara serah terima dan inventarisasi aset desa?
KETAHANAN PANGAN — PUPUK & ALAT TANI, TANPA LAPORAN HASIL!
– Pupuk dibagikan kepada setiap Kepala Keluarga — namun tidak ada data peningkatan hasil panen yang dapat ditunjukkan.
– Dompeng dibagikan ke seluruh dusun — namun tidak ada berita acara serah terima, laporan pemanfaatan, maupun bukti kemanfaatan yang diserahkan.
FAKTA MENGUATKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN:
Poin Fakta Status
Total Dana Desa Rp 8,1 Miliar cair 100% Terbukti
Status Desa Tetap SANGAT TERTINGGAL Terbukti
Pos Mendesak Rp 1,03 Miliar dialihkan ke BLT — TANPA BUKTI BENCANA Melanggar aturan
Jalan & Jembatan Rp 4 Miliar berulang tiap tahun — belum tuntas Tidak selesai
BUMDes Rp 236 Juta — tanpa laporan keuangan & aset tidak jelas Tidak transparan
Anggaran 2018–2022 Lebih dari Rp 4 Miliar — TIDAK DIJELASKAN Tidak dipertanggungjawabkan
Bukti Fisik Diminta foto/dokumentasi — belum diserahkan ⏳ Belum dipenuhi
PEMERHATI & MEDIA: SIAP LAPOR KE PENEGAK HUKUM — USUT TUNTAS TANPA PANDANG BULU!
Menjawab penjelasan yang belum menjawab pertanyaan pokok, pemerhati kinerja aparatur negara dan media menyatakan sikap tegas:
“Pos mendesak Rp 1,03 miliar dialihkan ke BLT tanpa bukti bencana — itu sudah melanggar aturan! Anggaran 2018–2022 tidak dijelaskan sama sekali. Jalan ratusan juta tiap tahun tapi desa tetap tertinggal. Kami tidak akan diam! Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini kepada KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan BPK RI. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan — tidak boleh ada yang dilindungi, tidak boleh ada yang diampuni!”
Media Suara Akademis menegaskan: penjelasan yang disampaikan belum menjawab pertanyaan krusial. Pos Keadaan Mendesak yang dialihkan ke program rutin tanpa dasar bencana adalah pelanggaran prosedur keuangan desa yang serius.
“Kami tetap membuka ruang klarifikasi yang wajar. Namun jika dokumen pendukung, bukti kejadian bencana, rincian penerima bantuan, laporan keuangan BUMDes, serta foto realisasi fisik tidak dapat ditunjukkan dalam waktu yang ditentukan, maka dugaan penyalahgunaan semakin kuat. Uang rakyat bukan uang pribadi — setiap rupiah wajib dijelaskan secara transparan dan dapat dibuktikan!” — tegas Ayu Lestari, Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media Suara Akademis.
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF SESUAI KODE EK JURNALISTIK
Pemberitaan ini memuat penjelasan yang telah disampaikan oleh Kepala Desa Baruru serta data resmi penyaluran Dana Desa yang bersumber dari pemerintah. Pihak Kepala Desa tetap berhak melengkapi penjelasan dengan dokumen pendukung, foto realisasi kegiatan, laporan keuangan, serta bukti-bukti sah lainnya untuk dimuat secara berimbang dan lengkap. Jika dalam waktu 3×24 jam belum dilengkapi, maka pemberitaan ini tetap berlaku dan masyarakat berhak melaporkan hal ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ayu lestari silo)