Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Dunia maya bukan tempat berlindung dari hukum. Widya Puspa Nirwana R. membuktikan bahwa hak atas kehormatan tidak bisa dikorbankan begitu saja di media sosial. Ia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa pada Kamis, 24 September 2026. Laporan telah tercatat resmi dengan nomor LI/84/IX/2026/SATRESKRIM.
Awal Mula: Foto Pribadi Diduga Disebar Tanpa Izin di Facebook
Kejadian diduga bermula pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.12 WITA. Foto milik Widya Puspa Nirwana R. diduga diunggah dan disebarkan tanpa izin di akun Facebook atas nama Hermin Alfons. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran privasi unggahan tersebut diduga sarat muatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik pelapor, menimbulkan kerugian moril yang nyata.
Pelapor tidak tinggal diam. Bukti berupa tangkapan layar telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Perbuatan tersebut diduga melanggar:
– Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik
– Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Sistem Elektronik
Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi terlapor hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pesan Tegas Ketua LSM: “Jari yang Kau Anggap Bebas, Bisa Menjerat Dirimu Sendiri”
Terkait perkara ini, Ketua LSM menyampaikan peringatan keras yang menggetarkan hati masyarakat luas:
“Mulutmu adalah harimaumu. Sebelum jari menekan tombol kirim, ingatlah bahwa hukum tetap berlaku bahkan di dunia maya. Menyebarkan foto orang tanpa izin bukan iseng, bukan candaan. Itu diduga tindak pidana. Jangan sampai karena satu unggahan yang kau anggap sepele, masa depan justru terancam jeruji besi.”
“Privasi itu hak asasi, bukan barang mainan. Jika tidak ingin diperlakukan demikian, jangan lakukan kepada orang lain. Keadilan tidak memihak siapa pun, ia hanya berdiri di atas kebenaran.”
PERINGATAN UNTUK SEMUA: Menyebarkan Foto Tanpa Izin Diduga Ada Pidananya!
Jangan pernah berpikir aman di balik layar ponsel. Setiap unggahan meninggalkan jejak. Setiap pelanggaran ada pertanggungjawabannya. Hukum tidak menutup mata hanya karena perbuatan itu dilakukan di media sosial.
Proses Hukum Berjalan, Siap Dikawal Sampai Tuntas
Surat Tanda Penerimaan Laporan telah resmi diterima di Ruang Sat Reskrim Polres Mamasa pada Kamis, 24 September 2026. Penyelidikan sedang berjalan secara objektif dan transparan. Pelapor bersama elemen masyarakat dan LSM menegaskan satu tekad bulat:
“Kami tidak menuntut balas, kami menegakkan hukum. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas agar semua paham satu hal sederhana: di mana pun kita berada, hukum tetap berlaku. Dunia nyata maupun dunia maya, tidak ada ruang untuk melanggar hak orang lain.”
Awak media akan terus memantau perkembangan dugaan perkara ini secara berimbang dan objektif sesuai kode etik jurnalistik.
Tim Redaksi
Dipublikasikan: 24 September 2026