Oplus_131072
Suaraakademis.com | Mamasa — Sebuah pertanyaan mendalam kini mengemuka di tengah masyarakat Mamasa: mengapa warga yang sama sekali bukan tersangka justru diperlakukan seperti musuh negara? Inilah yang disampaikan secara resmi oleh Ketua DPD LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, dalam laporan evaluasi kinerja dan dugaan pelanggaran kode etik penyidik di Kejaksaan Negeri Mamasa yang dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2026.
Dokumen Resmi Bernomor 093/LSM-PERKARA/DPD SULBAR/X/2026
Laporan ini berisi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Mamasa beserta dugaan pelanggaran kode etik penyidik. Surat resmi ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tembusan kepada KPK RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kejati Sulbar, serta Inspektorat Daerah Sulawesi Barat.
Fakta yang Diungkapkan:
25 Laporan Masyarakat Terkatung-Katung
Sebanyak 25 laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Mamasa tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Pelapor merasa diabaikan dan tidak mendapat kejelasan apa pun mengenai tindak lanjut laporannya.
Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mangkrak Hampir 3 Tahun
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun Anggaran 2024 dengan temuan BPK senilai Rp1,2 miliar dari total anggaran Rp35 miliar, hingga kini belum ada kejelasan status penyelesaiannya. Hampir tiga tahun berlalu, kasus ini masih terkatung-katung.
Dua Temuan Penting Juga Terhenti
Dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2020
Belanja Tidak Terduga Dinas PU Kabupaten Mamasa
Bukan Pelapor, Ponsel Pribadi Tetap Diminta
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Ayu Lestari Silo dipanggil ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Padahal ia bukan pelapor dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan kasus yang sedang ditangani. Namun tiga orang penyidik diduga memintanya membuka akses ponsel pribadi tanpa surat perintah, tanpa Berita Acara Pemeriksaan, dan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan ibundanya juga diminta menyerahkan ponsel pribadinya.
“Saya bukan tersangka, bukan pula saksi dalam perkara tersebut. Namun saya diperlakukan seolah-olah musuh negara. Jika begini perlakuan terhadap warga yang mengawasi, lalu siapa yang berani peduli?”Ayu Lestari Silo
Dugaan Pelanggaran Kode Etik & Hukum:
Pemanggilan tanpa dasar hukum yang jelas Melanggar Prinsip Keadilan, Pedoman Perilaku Jaksa poin 3 huruf c
Pemeriksaan ponsel tanpa surat perintah Melanggar Prinsip Integritas, Pedoman Perilaku Jaksa poin 4 huruf a; juga Pasal 44 & 45 KUHAP serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Duplikasi penyelidikan tanpa mekanisme sah Satu perkara ditangani Polda Sulbar dan Kejari Mamasa secara bersamaan, bertentangan dengan Kesepakatan Bersama No. KEP-049/A/J.A/03/2012 Pasal 8 ayat (4)
Dugaan perlindungan pihak tertentu Kasus proyek Revitalisasi TK Harapan Jaya senilai Rp1,1 miliar belum jelas penyelesaiannya, sementara yang mengawasi justru dipanggil
LSM PERKARA Desak Kejagung RI Bertindak:
1. Periksa dugaan pelanggaran kode etik Tiga penyidik yang meminta pemeriksaan ponsel pribadi tanpa dasar hukum harus dipertanggungjawabkan
2. Proses 25 laporan yang terkatung-katung Masyarakat berhak mendapat jawaban tertulis
3. Jelaskan status kasus BPK Rp1,2 miliar Hampir 3 tahun mangkrak, publik berhak tahu kejelasannya
4. Hentikan pemanggilan tanpa dasar hukum Warga bukan musuh negara, harus dilindungi
5. Audit menyeluruh kinerja Kejari Mamasa Pastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan
“Penegak hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan membuatnya takut. Jika yang bukan tersangka pun diperlakukan demikian, maka ada yang keliru dalam penegakan hukum di Mamasa. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.”Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi bernomor 093/LSM-PERKARA/DPD SULBAR/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 yang diterima redaksi. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan belum menjadi fakta yang terbukti secara sah di hadapan pengadilan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Negeri Mamasa maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara berimbang.
(Tim Redaksi Suaraakademis.com)