Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Hampir memasuki bulan ke-9 tahun 2026, namun nasib sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kategori PW di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, masih terkatung-katung. Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah terbit sejak 29 Desember 2025, hingga saat ini gaji mereka belum juga cair. Janji penyelesaian yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan ternyata belum ditepati. Para guru kini menegaskan: hak mereka dijamin undang-undang, tidak boleh diabaikan begitu saja!
SK TERBIT 9 BULAN LALU, GAJI TAK JUGA MASUK — REKENING SUDAH TERBLOKIR!
Keluhan ini disampaikan salah satu guru P3K PW kepada media ini melalui pesan dan percakapan telepon WhatsApp pada 24 Agustus 2026. Demi keamanan, beliau meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Kami sudah menerima SK pengangkatan sejak 29 Desember 2025. Bahkan kami sudah diminta membuka rekening khusus untuk pembayaran gaji. Tapi sampai sekarang, tidak ada satu rupiah pun yang masuk. Sudah hampir bulan ke-9.”
Kondisi semakin memburuk karena rekening yang dibuka justru sudah terblokir karena terlalu lama tidak ada transaksi masuk. Padahal itu adalah syarat yang diminta pemerintah untuk penyaluran gaji.
“Kami bukan meminta hal yang berlebihan. Ini hak kami — hasil kerja kami setiap hari di sekolah. Kami mengajar, kami mendidik anak-anak bangsa, tapi hak kami justru diabaikan. Sampai kapan harus menunggu? Apakah karena kami P3K, maka undang-undang tidak berlaku untuk kami?” — Guru P3K PW Mamasa
BPJS TIDAK AKTIF — JAMINAN KESEHATAN JUGA DILANGGAR!
Bukan hanya gaji yang tertunda, jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi perlindungan para pendidik juga tak kunjung terwujud. Para guru mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jika sakit, kami harus bayar sendiri. Padahal setiap pegawai berhak atas jaminan kesehatan. Ini bukan kemurahan hati pejabat — ini kewajiban negara yang diatur undang-undang!”
KONFIRMASI KADIS PENDIDIKAN: JANJI JUNI TERNATA BELUM TEPATI!
Beberapa pekan lalu, saat media ini mengonfirmasi hal yang sama kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Yohanes, beliau menyatakan akan segera memasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan berharap paling lambat Juni 2026 seluruh persoalan ini terselesaikan.
Namun faktanya: sudah memasuki akhir Agustus 2026, tinggal langkah masuk bulan ke-9, janji itu belum juga terwujud. Pemerintah Daerah dan Dinas terkait seakan menutup mata terhadap jeritan para pendidik.
“Janji Juni sudah lewat. Sekarang sudah hampir September. Dimana penyelesaiannya? Apakah harus menunggu tahun berganti baru ada tindakan? Undang-undang tidak mengenal ‘nanti’ — hak yang sudah ditetapkan wajib dipenuhi tepat waktu!” — Guru P3K PW Mamasa
DASAR HUKUM — UNDANG-UNDANG MEWAJIBKAN PEMENUHAN HAK TEPAT WAKTU!
No. Dasar Hukum Ketentuan Penting
1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 21 Pegawai berhak atas penghasilan yang layak dan dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — Pasal 14 ayat (1) Guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta prestasi kerjanya
3 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1) Pengelolaan keuangan negara wajib berasas taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
4 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K — Pasal 96 P3K berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai perjanjian kerja — tanpa penundaan yang tidak beralasan
5 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN — Pasal 13 Setiap peserta berhak atas jaminan kesehatan — kewajiban pemberi kerja membayar iuran tepat waktu
Undang-undang tidak membedakan status pegawai — baik PNS maupun P3K, hak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan adalah HAK MUTLAK yang wajib dipenuhi! Keterlambatan 9 bulan tanpa alasan sah = pelanggaran terhadap undang-undang!
SERUAN — PEMDA MAMASA WAJIB SEGERA BERTINDAK!
KEPADA BUPATI MAMASA:
Sesuai UU No. 5/2014 Pasal 21, UU No. 14/2005 Pasal 14, dan PP No. 49/2018 Pasal 96 — Pemkab Mamasa WAJIB segera mencairkan gaji tertunda guru P3K PW, mengaktifkan BPJS, dan memastikan tidak ada lagi penundaan! Undang-undang tidak bisa ditawar-tawar!
KEPADA DINAS PENDIDIKAN:
Janji Juni 2026 belum ditepati = pelanggaran komitmen dan kewajiban hukum. Segera selesaikan proses administrasi dan anggaran. Jangan gunakan guru sebagai alasan keterlambatan — ini kewajiban Dinas dan Pemda!
KEPADA INSPEKTORAT & BPK PERWAKILAN SULBAR:
Awasi keterlambatan pembayaran hak pegawai yang telah memiliki SK resmi. Pastikan tidak ada kelalaian yang merugikan pegawai negara!
PENUTUP — PENDIDIKAN BUKAN TANPA HARGA!
“Mereka mengajar anak-anak Mamasa setiap hari. Mereka mencerdaskan generasi penerus. Tapi saat mereka menuntut hak yang dijamin undang-undang — gaji dan kesehatan — diabaikan. Ini bukan soal uang semata, ini soal kepatuhan terhadap undang-undang! Jika Pemda Mamasa tidak taat undang-undang, bagaimana warga bisa patuh pada aturan? Tindak sekarang, penuhi kewajiban sesuai UU!”
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keluhan langsung dari guru P3K PW yang bersangkutan, rekaman percakapan dengan Kepala Dinas Pendidikan, serta landasan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Mamasa, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi resmi. Ruang jawab tetap terbuka seluas-luasnya.
(Ayu lestari silo, 25 Agustus 2026)