Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Delapan tahun aliran Dana Desa terus mengalir deras ke Desa Penatangan, Kecamatan Buntumalangka, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Total pagu anggaran periode 2018–2026 mencapai Rp 7.128.745.000 (lebih dari Rp 7,1 miliar rupiah), dan sebagian besar dicairkan 100 persen setiap tahunnya.
Namun fakta yang memprihatinkan: status desa bertahan lama sebagai “TERTINGGAL”, sementara Pos Keadaan Mendesak menumpuk hingga Rp 1,4 miliar tanpa bukti bencana, dan penyertaan modal BUMDes mencapai Rp 200 juta tanpa laporan keuangan yang transparan.
Ratusan juta rupiah untuk jalan, air bersih, dan prasarana dianggarkan berulang-ulang tanpa hasil yang sebanding.
Warga dan pengamat kinerja aparatur negara kini mendesak KPK, Kejaksaan, BPK, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu.
DANA MENDESAK RP 1,4 MILIAR — BERULANG 6 TAHUN, TANPA BUKTI BENCANA!
Kejanggalan paling mencolok adalah Pos Keadaan Mendesak yang muncul terus-menerus setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, namun tanpa penjelasan bencana, dokumen kejadian, maupun laporan pertanggungjawaban yang sah:
Tahun Nilai Pos Keadaan Mendesak Catatan Kejanggalan
2020 Rp 180.000.000 + Penanggulangan Bencana Rp 100.000.000 — tanpa rincian kejadian
2021 Rp 231.600.000 Desa berstatus TERTINGGAL — “mendesak” untuk apa?
2022 Rp 285.300.000 Nilai terbesar — tanpa bukti bencana
2023 Rp 259.200.000 Masih berulang — padahal bukan pos rutin
2024 Rp 198.000.000 Pola berlanjut
2025 Rp 111.600.000 + Penanggulangan Bencana Rp 6.963.200 — lagi!
TOTAL Rp 1.372.663.200 LEBIH DARI RP 1,4 MILIAR — TANPA BUKTI BENCANA SATU PUN!
Sesuai Permendesa & UU No. 6/2014: Pos Keadaan Mendesak DILARANG dianggarkan berulang sebagai pos rutin dan WAJIB didukung dokumen kejadian, laporan, serta persetujuan BPD! Pengulangan 6 tahun berturut-turut = dugaan pelanggaran prosedur berat!
“Jika bencana terjadi tiap tahun selama 6 tahun, itu bukan bencana — itu pola yang sengaja dibuat! Rp 1,4 miliar tanpa bukti bencana adalah dugaan pemindahan dana secara tidak sah!” — Pengamat Kinerja Aparatur Negara
BUMDES RP 200 JUTA — MODAL NAIK DRASTIS, TANPA LAPORAN KEUNTUNGAN!
Penyertaan modal BUMDes muncul tiba-tiba dan naik drastis dalam dua tahun terakhir, namun hingga saat ini belum ada laporan keuangan, jenis usaha, maupun keuntungan yang dipublikasikan kepada warga:
Tahun Penyertaan Modal Nilai Kejanggalan
2024 Penyertaan Modal Rp 50.000.000 —
2025 Penyertaan Modal Rp 150.300.000
Naik drastis tanpa laporan kinerja sebelumnya!
TOTAL Rp 200.300.000
TANPA LAPORAN KEUANGAN & KEUNTUNGAN DIPUBLIKKAN!
“Modal BUMDes mencapai Rp 200 juta — itu uang rakyat! Usaha apa yang dijalankan? Berapa keuntungannya? Dimana laporan yang wajib dipublikasikan? Tanpa transparansi = dugaan penyalahgunaan modal BUMDes!”
ITEM ANGGARAN RATUSAN JUTA BERULANG — TANPA HASIL YANG SEBANDING!
Selain Dana Mendesak dan BUMDes, berbagai kegiatan lain juga dianggarkan berulang-ulang dengan nilai ratusan juta rupiah, namun desa tetap TERTINGGAL:
JALAN & PRASARANA — > RP 3,1 MILIAR BERULANG!
– Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Desa & Jalan Usaha Tani (2018–2025): > Rp 3,1 MILIAR — dianggarkan ulang hampir tiap tahun!
– HASIL: Desa tetap TERTINGGAL — jalan masih rusak!
“Jalan dianggarkan lebih dari Rp 3,1 miliar selama 8 tahun — seharusnya sudah berlapis aspal tebal! Tapi warga masih mengeluh jalan rusak. Dimana uang itu? Apakah benar-benar dikerjakan atau hanya tertulis di kertas?” — Warga Desa Penatangan
AIR BERSIH — > RP 475 JUTA BERULANG, BELUM MERATA!
– 2020: Sumber Air Bersih — Rp 450.000.000
– 2023–2025: Masih dianggarkan lagi — Rp 57.501.000+
“Sudah dibangun ratusan juta, kenapa tiap tahun masih ada anggaran air bersih? Apakah bangunannya rusak dalam setahun, atau memang tidak pernah dibangun?”
KAPASITAS APARATUR — > RP 112 JUTA BERULANG:
– 2018–2023: Peningkatan Kapasitas Kepala Desa & Perangkat Desa — > Rp 112 JUTA
– Tanpa bukti peningkatan kinerja yang jelas!
KONFIRMASI KADES: MINTA TUNDA BERITA, JANJI JELASKAN RABU!
Setelah dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp pada Minggu, 23 Agustus 2026, Kepala Desa Penatangan memberikan tanggapan:
“Hari Rabu Pagi Saya ke situ Ibu, karena sekaligus saya ke Mamasa ada urusan kantor. Hari Senin ada Rapat, Selasa libur. Jadi hari Rabu baru bisa ke situ.”
Kades juga memohon pemberitaan belum dimuat:
“Jangan dulu naikan berita nya karna sangat sulit menjelaskan satu persatu. Nama saja manusia biasa pasti ada kekurangan nya.”
REDAKSI: RUANG KLARIFIKASI TERBUKA, TAPI FAKTA TETAP FAKTA!
Media SuaraAkademis menghargai kesediaan Kades menjelaskan pada Rabu. Namun redaksi mencatat:
**Data Rp 7,1 miliar, Pos Mendesak Rp 1,4 miliar, dan BUMDes Rp 200 juta adalah data resmi pemerintah — bukan fitnah, bukan tuduhan. Publik bukan menuntut kesempurnaan manusia, tapi pertanggungjawaban uang rakyat miliaran rupiah dengan bukti nyata!
WARGA & PENGAMAT TETAP DESAK PENEGAK HUKUM USUT TUNTAS!
KEPADA KPK RI, KEJAKSAAN AGUNG, MABES POLRI & BPK RI:
– Audit menyeluruh Dana Desa Penatangan 2018–2026 — khususnya Dana Mendesak Rp 1,4 Miliar & BUMDes Rp 200 Juta!
– Telusuri aliran Dana Mendesak — kemana perginya, dimana bukti bencananya!
– Periksa BUMDes — modal Rp 200 juta digunakan untuk apa, dimana laporan keuangannya!
– Cek fisik jalan & air — apakah volume dan spesifikasi sesuai anggaran!
– Jangan pandang bulu — siapa pun yang terbukti merugikan negara wajib diproses hukum!
UANG RAKYAT BUKAN MAINAN — SETIAP RUPIAH WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN!
“Klarifikasi Kades Rabu nanti kami tunggu. Tapi jika tidak ada bukti yang memuaskan — dokumen bencana, foto jalan, laporan BUMDes — maka desakan ke penegak hukum tidak bisa ditunda lagi. Rp 7,1 miliar bukan uang kecil. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka pergi!” — Pengamat Kinerja Aparatur Negara
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa 2018–2026. Kepala Desa Penatangan telah dikonfirmasi dan dijadwalkan memberikan penjelasan pada Rabu. Ruang jawab tetap terbuka. Jika diperlukan, pemberitaan akan diperbarui dengan klarifikasi resmi dari Kades.
(Ayu lestari Silo — SUARA AKADEMIS, 23 AGUSTUS 2026)