Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, memberikan tanggapan kritis terkait insiden keributan di SPBU Lambanan yang berujung pada pengamanan seorang pria oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Mamasa. Keributan bermula dari antrean pengisian Pertalite dan Solar ke dalam jerigen — yang menurut Ryan sudah melanggar aturan perundang-undangan, dan justru menjadi akar persoalan yang wajib diselidiki pula.
PENGISIAN JERIGEN DI SPBU — MELANGGAR ATURAN & BISA DIJERAT PIDANA!
“SPBU yang melayani pengisian jerigen itu sendiri sudah melanggar aturan! Pertalite dan Solar itu diperuntukkan untuk kendaraan bermotor — diisi langsung ke tangki kendaraan, bukan dijerigen! Banyak SPBU tutup jam seenaknya, malah mengencer minyak — dan ini semua dibiarkan sampai terjadi antrean panjang, memicu keributan, sampai akhirnya ada yang diamankan. SPBU juga harus diperiksa — karena dari situlah persoalan bermula!” — Ryan Mewa’
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
– Perpres No. 191 Tahun 2014 — BBM bersubsidi hanya boleh diisi langsung ke tangki kendaraan, DILARANG diisi ke jerigen/wadah terpisah tanpa izin!
– Permen ESDM No. 34 Tahun 2016 — tegas melarang pengisian BBM bersubsidi ke jerigen atau wadah bukan tangki kendaraan.
– UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — pelanggaran penyaluran BBM dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
– Pidana Penggelapan/Penyalahgunaan BBM: Jika terbukti dialihkan/dijual kembali → dapat dijerat Pasal 407 KUHP maupun UU Tipikor karena merugikan keuangan negara!
JANGAN TERBURU SEBUT PENGANIAYAAN — PERIKSA KEDUA PIHAK SECARA BERIMBANG!
Ryan meminta aparat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan hanya menempatkan satu pihak sebagai pelaku sebelum seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara utuh.
“Kalau melihat kronologi yang beredar, persoalannya tidak sesederhana satu orang menganiaya orang lain. Ada informasi sebelumnya terjadi saling tantang untuk berkelahi, kemudian perkelahian dan sempat dilerai warga. Jangan sampai istilah ‘penganiayaan’ justru menyembunyikan fakta bahwa kedua pihak terlibat! Itu harus dibuktikan melalui saksi, rekaman CCTV, keterangan kedua pihak, dan alat bukti lainnya,” tegasnya.
“Kalau memang keduanya terlibat, dua-duanya harus diamankan untuk dimintai keterangan. Baru setelah itu polisi menentukan siapa melakukan apa, siapa memulai, dan apakah ada unsur pidana berdasarkan bukti yang cukup — bukan berdasarkan asumsi!”
PRINSIP PRADUGA TAK BERSALAH — HUKUM HARUS BERLAKU ADIL!
“Prinsip praduga tak bersalah harus berlaku kepada siapa pun. Kalau benar ada penganiayaan, tentu harus diproses sesuai hukum. Tapi kalau faktanya perkelahian dua pihak — jangan hanya satu yang diposisikan sebagai pelaku sebelum proses selesai! Hukum harus adil, tidak boleh berat sebelah!”
TUNTUTAN — UNGKAP FAKTA UTUH, PERIKSA JUGA SPBU!
“Yang kita minta sederhana: ungkap fakta secara utuh. Periksa kedua pihak, periksa saksi, cek CCTV. Dan yang TIDAK BOLEH dilupakan: PERIKSA JUGA SPBU! Mengapa melayani jerigen? Ada pengenceran minyak? Mengapa tutup jam seenaknya? Dari situlah akar masalah bermula — antrean panjang, emosi memuncak, keributan terjadi. Jangan hanya menangkap warga, tapi biarkan SPBU yang melanggar aturan itu bebas tanpa pemeriksaan!”
“Masyarakat butuh penegakan hukum yang cepat, tetapi juga ADIL, OBJEKTIF, dan TIDAK TEBANG PILIH! Hukum berlaku untuk semua — termasuk pihak yang melanggar aturan pengisian BBM bersubsidi!” — pungkas Ryan Mewa’.
INFORMASI KASUS:
– Lokasi: SPBU Lambanan, Kabupaten Mamasa
– Kejadian: Antrean pengisian Pertalite/Solar ke jerigen → keributan → satu pihak diamankan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Mamasa
– Status: Masih dalam tahap pendalaman, kronologi masih diungkap
– Pelanggaran aturan: Perpres 191/2014, Permen ESDM 34/2016, UU No. 7/2014 — dapat dikenakan sanksi pidana!
CATATAN REDAKSI — TERBUKA, BERIMBANG, MENUNGGU KETERANGAN POLRES & SPBU!
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, dengan mengacu pada aturan perundang-undangan terkait BBM bersubsidi. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya bagi Polres Mamasa, pihak SPBU Lambanan, maupun pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Keadilan tidak boleh berat sebelah — fakta harus diungkap secara utuh, termasuk pelanggaran aturan yang menjadi pemicu keributan!
(Ayu lestari silo)