Dokumen Bapenda: Mohroji Hilang Sejak Dulu Tercatat Mengajukan Mutasi 2019; Warga Desak Usut Oknum Desa & Daryo CS
Suaraakademis.com.|Kabupaten Banyumas – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terang benderang. Data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas mengungkap kejanggalan mustahil: seseorang yang pergi menghilang sejak zaman sebelum kemerdekaan, tiba-tiba tercatat hidup kembali secara administrasi dan mengajukan peralihan hak tanah pada tahun 2019.
Tanah seluas 3.501 m² itu adalah harta peninggalan sah Mohroji, yang tak pernah kembali ke kampung halaman dan hingga kini tak diketahui nasibnya. Ia meninggalkan istri Wiyem dan anak Mistem, yang kemudian memiliki sembilan orang anak—seluruhnya ahli waris sah yang menegaskan tak pernah menjual sebidang tanah pun.
FAKTA YANG TAK BISA DIPUNGKIRI
Berdasarkan data resmi:
SPPT Sejak Awal Atas Nama Mohroji: Nomor Objek Pajak 33.02.230.016.013-0023.0 tercatat sah milik Mohroji;
Mutasi Mustahil: Tertanggal 19 Maret 2019, nama Mohroji tercantum sebagai pemohon mutasi ke atas nama Daryo CS;
Dijual Lagi: Berdasar dokumen yang cacat hukum itu, Daryo CS menjual tanah tersebut ke pengembang PT Perum Sejuk Damai lewat Notaris Rubiyantoko, Purwokerto.
“Bagaimana mungkin orang yang hilang sebelum merdeka bisa datang ke kantor Bapenda tahun 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, ini mustahil terjadi. Ini permainan terencana,” tegas mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah tersebut dan siap bersaksi di hadapan penyidik.
UNSUR PIDANA JELAS TERLIHAT
Perbuatan ini diduga memenuhi unsur pidana berat:
– Pasal 506 UU 1/2023: Pemalsuan dokumen negara;
– Pasal 492 & 486 UU 1/2023: Penipuan dan penggelapan aset milik orang lain;
– Penyalahgunaan wewenang: Bagi oknum yang membantu menerbitkan dokumen palsu.
Akibat rekayasa ini, sembilan ahli waris sah terancam kehilangan hak atas tanah leluhur. Segala perjanjian jual beli yang berdasar dokumen palsu itu batal demi hukum.
DESAKAN TEGAS: USUT TUNTAS DARI AKARNYA
Masyarakat dan keluarga ahli waris meminta Satgas Anti-Mafia Tanah Polri beserta Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo CS, seluruh perangkat desa yang menjabat 2019, serta pihak notaris terkait. Keadilan harus ditegakkan, hak rakyat tak boleh dirampas lewat rekayasa administrasi.
Catatan Redaksi: Pemberitaan disusun berdasarkan dokumen resmi Bapenda dan keterangan saksi. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Tim/Red.Ayu)
