Desak Polda Sulbar Usut Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat; Hukum Harus Sama Tanpa Pandang Jabatan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamuju , Sulawesi Barat – Langkah penegakan hukum yang telah menetapkan dan menahan mantan Ketua DPRD serta mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum periode 2022–2023 mendapat dukungan sekaligus sorotan tajam dari aktivis Mamasa, Riskul. Ia mengingatkan aparat agar tak berhenti pada pihak yang sudah ditahan, melainkan mengusut tuntas setiap unsur yang diduga memiliki peran dalam alur perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran tersebut.
“Kami dukung langkah penegakan hukum yang sudah diambil. Tapi prinsip kesamaan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus benar-benar nyata. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pihak tertentu, sementara pejabat atau pimpinan lain yang diduga ikut berperan justru luput dari pemeriksaan,” tegas Riskul.
DASAR HUKUM: TANGGUNG JAWAB BUKAN SATU PIHAK SAJA
Mengacu pada Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Dalam kasus ini, Riskul menegaskan pelanggaran diduga bisa terjadi bukan hanya pada pihak yang memegang uang, melainkan juga mereka yang diduga menyalahgunakan wewenang:
– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang diduga melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan negara;
– Pasal 3 UU Tipikor: Diduga penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok;
– Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus sanksi pidana bagi yang diduga pelaku.
Dalam pengelolaan keuangan daerah menurut PP No.12 Tahun 2019 dan Permendagri No.77 Tahun 2020, tanggung jawab melekat pada setiap jenjang: Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Verifikasi, hingga pihak yang diduga terlibat proses pembayaran.
“Jika dalam penyidikan ditemukan peran ketua fraksi, ketua komisi, anggota dewan, atau pejabat sekretariat yang diduga terlibat dalam proses pengesahan, persetujuan, atau pertanggungjawaban anggaran, maka mereka wajib diperiksa dan diproses berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Riskul.
JANGAN SAMPAI HANYA SANDIWARA HUKUM
Ia mengingatkan Pasal 3 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 mengamanatkan pengelolaan uang negara harus tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Penyimpangan yang terjadi bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan dugaan tindak pidana yang harus dibongkar menyeluruh.
“Masyarakat sudah kehilangan kepercayaan jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polda Sulbar harus membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa melihat jabatan, tanpa ada yang dilindungi. Siapa pun yang diduga bersalah, harus bertanggung jawab di muka pengadilan,” pungkas Riskul.
Catatan Redaksi: Pemberitaan disusun berdasarkan pernyataan resmi aktivis dan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.
(Ayu Lestari – Perwakilan Sulawesi Barat, Suara Akademis)
