Ahli Waris Daeng Subu Maros Desak Usut Penyimpangan; Aktivis: Jangan Biarkan Konflik Agraria Meluas
Suaraakademis.com.|Maros, Sulawesi Selatan – Sengketa tanah mencuat tajam di Dusun Diccekang, Desa Diccekang, Kecamatan Moncongloe. Ahli waris almarhumah Daeng Subu menduga sebidang tanah warisan seluas sekitar satu hektare dijual secara sepihak oleh pihak yang dulunya hanya diizinkan menumpang tinggal. Kini bangunan sudah berdiri di atas lahan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah.
Dulu, semata karena rasa kemanusiaan, Daeng Subu menampung pasangan Daeng Taka dan Daeng Baji yang datang melarikan diri. Tanah itu disediakan untuk tempat tinggal saja, tidak pernah diserahkan hak kepemilikannya. Namun setelah Daeng Subu tiada, lahan itu tiba-tiba diduga beralih ke tangan pengembang, bahkan pembangunan sudah rampung.
KLAIM BELI, TAPI TAK BISA TUNJUKKAN BUKTI
Saat dimintai keterangan, Daeng Baji mengaku pernah membeli tanah tersebut dari almarhumah Daeng Subu. Namun ketika diminta menunjukkan Akta Jual Beli, tanda tangan saksi, maupun dokumen sah lainnya, tak satupun bisa diperlihatkan. Hal ini makin menguatkan dugaan adanya penyimpangan, rekayasa administrasi, hingga persekongkolan yang diduga melibatkan pihak terkait.
Ahli waris — Jida, Sanniati, M. Ali Daeng Sija, Daeng Memang, dan Boko Daeng Kio — kemudian menunjuk M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum. Sudah dua kali somasi dilayangkan kepada pengembang dan instansi terkait, meminta penghentian pembangunan serta penjelasan dasar hukum kepemilikan. Namun hingga hari ini, tak ada tanggapan resmi sama sekali.
Warga sekitar pun membenarkan: “Kami tahu betul tanah itu milik Daeng Subu. Mereka berdua hanya numpang tinggal, bukan pemilik.”
AKTIVIS: JANGAN BIARKAN HUKUM DIABAIKAN
Kasus ini turut mendapat sorotan tajam dari aktivis Makassar, SDM (mantan pengurus cabang Gowa Raya). Ia mengecam keras jika benar terjadi penyimpangan, termasuk dugaan penerbitan sertifikat ganda yang melanggar aturan.
“Jika ini dibiarkan, bukan hanya merugikan hak waris yang sah, tapi akan memicu konflik agraria yang berkepanjangan. Pengelolaan tanah harus jujur dan transparan, jangan ada yang dilindungi. Aparat harus turun tangan mengusut tuntas setiap kejanggalan,” tegas SDM.
Ahli waris berharap pihak yang disomasi segera menjawab secara terbuka dan sesuai hukum. Jika tidak, seluruh jalur hukum akan ditempuh sampai hak mereka tegak kembali.
Catatan Redaksi: Pemberitaan disusun berdasarkan keterangan ahli waris, warga, dan aktivis. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Tim/Red Ayu)
