Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar untuk operasional alat berat pada proyek percetakan sawah di Kabupaten Mamasa memicu sorotan serius. Praktik ini diduga terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Balla, Kecamatan Mamasa, dan Kecamatan Tawalian. Pihak pengawas meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan sumber perolehan BBM serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Dilanggar
– Pasal 17 Perpres No. 191 Tahun 2014 (terakhir diubah dengan Perpres No. 117 Tahun 2021) — mengatur bahwa harga subsidi BBM Tertentu hanya berlaku bagi konsumen dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk kegiatan komersial/proyek.
– Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
“Proyek Bukan Alasan Memakai Subsidi”
“Proyek pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk menggunakan subsidi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut. Jika benar ada penggunaan solar subsidi, aparat harus membuka fakta dan melakukan pemeriksaan secara transparan,” tegas pihak pengawas.
Pihak yang melaporkan juga memberikan pernyataan tegas: apabila Polres Mamasa tidak segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, khususnya yang terjadi di Kecamatan Balla, Mamasa, dan Tawalian, maka kasus ini akan dibawa ke tingkat lebih tinggi, yaitu Polda Sulawesi Barat, agar ditangani secara profesional dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Masyarakat berhak tahu: ke mana subsidi negara disalurkan. Bukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan untuk rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya meringankan beban rakyat justru diselewengkan,” tambah pernyataan tersebut.
Media Akan Kawal Hingga Tuntas
Redaksi telah membuka ruang konfirmasi bagi pihak Polres Mamasa, Dinas terkait, maupun pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan resmi selambat-lambatnya 3 x 24 jam. Kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik hingga ada kejelasan proses hukum.(Ayu lestari silo)
Penulis: Tim Redaksi
Dipublikasikan: 11 September 2026