Suaraakademis.com.|Rokan Hilir, Riau – Konflik agraria antara warga Sungai Sialang Hulu dengan PT Sindora Seraya kini memasuki tahun ke-16 tanpa titik terang. Sengketa atas lahan seluas 425 hektare yang melibatkan 21 Kepala Keluarga ini dinilai semakin mendesak diselesaikan, sebelum menimbulkan korban jiwa. Menanggapi situasi yang semakin memanas, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas meminta Presiden RI, Bapak H. Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan jajaran terkait turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan tuntas.
16 Tahun Terabaikan, Surat BPN Tak Digubris
Selama 16 tahun, 21 KK warga Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, hidup dalam ketidakpastian atas tanah leluhur mereka. Berbagai upaya telah ditempuh, termasuk melayangkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hingga kini tidak ada langkah konkret yang menyelesaikan persoalan. Warga akhirnya melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan menuntut kepastian hukum atas lahan seluas 425 hektare tersebut.
“Bila dibiarkan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan situasi ini memanas dan terjadi pertumpahan darah. Semut saja jika diinjak akan menggigit. Rakyat yang terdesak bisa kehilangan kesabaran. Dan ketika itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas korban?” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/9/2026) dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
Desakan Tegas kepada Presiden: Hadirkan Negara di Rokan Hilir
Prof. Sutan Nasomal meminta Presiden Prabowo Subianto segera memberikan instruksi langsung kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Riau, dan BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk turun ke lapangan, mendengarkan aspirasi warga, dan menyelesaikan sengketa ini secara transparan:
“Saya minta kepada Presiden, agar memberikan instruksi ke Kemendagri, Gubernur Riau, dan BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, serta melepaskan beban dan penderitaan yang dialami 21 KK Sungai Sialang Hulu selama 16 tahun ini. Hukum harus tegak ke segala arah tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
Lebih lanjut, ia menegaskan prinsip keadilan yang tidak bisa ditawar:
Jika PT Sindora Seraya terbukti melanggar hukum tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jika warga memiliki hak yang sah atas tanah tersebut, kembalikan hak mereka dan lindungi dari penggusuran paksa
Negara wajib hadir sebagai penengah yang adil, bukan penonton yang membiarkan rakyat berkonflik
Negara Hadir, Rakyat Tenang
Sengketa tanah yang berlarut-larut bukan sekadar masalah batas-batas lahan. Ini adalah ujian nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. 16 tahun adalah waktu yang terlalu lama bagi rakyat untuk menunggu keadilan di atas tanah kelahirannya sendiri.
“Negara tidak boleh absen. Keadilan tidak bisa ditunda-tunda. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, tidak peduli siapa mereka dan seberapa besar perusahaan yang berhadapan dengan mereka,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. serta dokumen pengaduan tokoh masyarakat Sungai Sialang Hulu. Pihak PT Sindora Seraya maupun instansi terkait berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Awak media telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi.
Sumber: Pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. & dokumentasi pengaduan masyarakat
Dipublikasikan: 12 September 2026