Suaraakademis.com.|Gunungsitoli –Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias tengah berbenah serius. Pengurus dan Pengawas KSP3 Nias menegaskan komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang belakangan memicu krisis kepercayaan anggota, mulai dari menagih tunggakan hingga menindak tegas dugaan penyelewengan melalui jalur hukum. Langkah ini disampaikan langsung dalam audiensi dengan Komunitas Anggota Penggerak Pemulihan (KAPEL) KSP3 Nias, Sabtu (12/9/2026) di Aula Fr. Amator, Kantor Pusat KSP3 Nias.
Anggota Desak Transparansi dan Pemulihan
Ketua KAPEL KSP3 Nias, Nota Ziliwu, menyambut baik dialog yang telah lama diminta anggota tersebut:
“Hari ini kami datang berdialog langsung dengan pengurus dan pengawas untuk mendiskusikan kondisi KSP3 yang diterpa persoalan hingga menimbulkan krisis kepercayaan. Pengurus telah memaparkan permasalahan serta langkah konkret yang sedang diambil untuk menyelesaikannya.”
Berdasarkan penjelasan pengurus, dua persoalan utama yang menghambat operasional normal KSP3 Nias adalah tunggakan pinjaman anggota dan dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum mantan karyawan.
Jalur Hukum Ditempuh, Dua Mantan Karyawan Jadi Tersangka
Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, memaparkan langkah hukum yang telah berjalan:
“Dari beberapa Laporan Polisi yang sudah disampaikan, satu laporan sudah menetapkan tersangka dan satu lainnya masih dalam tahap penyidikan. Dua mantan karyawan berinisial DG dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bukan bagian dari unsur pengurus maupun pengawas.”
Selain jalur pidana, pengurus juga menempuh jalur perdata: empat perkara telah didaftarkan, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Yustinus menegaskan, upaya penagihan akan tetap diupayakan secara kekeluargaan terlebih dahulu, namun jika tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan diambil tanpa ragu.
“Kami akan terus berupaya melakukan pemulihan. Kami berharap seluruh anggota tetap bersabar dan mendukung langkah-langkah yang diperlukan.”
Pengawas Tegas: “Kita Sisir Semua, Tak Tutup Kemungkinan Ada Pihak Lain”
Pernyataan paling tegas datang dari Ketua Pengawas KSP3 Nias, Yamanati Zebua, yang tidak menutup kemungkinan proses hukum akan meluas:
“Kemungkinan besar akan terbuka peluang ada oknum pegawai lain yang menjadi tersangka. Bahkan berpotensi juga para politikus atau patriot-patriot KSP3 Nias akan mengalami hal yang sama. Untuk memulihkan kepercayaan anggota, kita akan membersihkan dulu dari internal. Oleh karena itu para karyawan dan mantan-mantan orangtua di KSP3 akan kita sisir semua.”
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan KSP3 Nias tidak akan berhenti pada dua nama yang sudah tersangka. Seluruh elemen yang diduga terlibat akan diteliti secara menyeluruh.
Pesan untuk Anggota: Bersabar dan Dukung Pemulihan
KSP3 Nias memohon dukungan dan kesabaran seluruh anggota. Pemulihan memang tidak instan, namun langkah hukum yang konsisten, penagihan tunggakan yang sistematis, dan pembersihan internal yang menyeluruh adalah jalan yang diambil untuk mengembalikan kepercayaan.
“Kami tidak menutup mata. Kami bertindak. Dan kami akan bertindak lebih jauh lagi jika diperlukan demi keadilan dan kepentingan seluruh anggota KSP3 Nias,” tegas Yamanati Zebua.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Pengurus, Pengawas, dan perwakilan anggota KSP3 Nias. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Seseorang dinyatakan terduga pelaku tindak pidana apabila telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
TIM Redaksi Suaraakademis.com
Sumber: Keterangan resmi Pengurus & Pengawas KSP3 Nias, KAPEL KSP3 Nias
Dipublikasikan: 12 September 2026