Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Seorang warga Kabupaten Mamasa, Ibu Arruan Langi, mengaku dirugikan secara material maupun non-material oleh dugaan kelalaian dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mamasa. Meski pembayaran angsuran telah dilakukan secara rutin dan tepat waktu hingga dinyatakan lunas berdasarkan kartu angsuran fisik yang diparaf petugas, sistem justru mencatat adanya tunggakan yang membengkak hingga mendekati Rp5.000.000. Karena tidak ada kejelasan dari pihak PNM, masyarakat berencana melaporkan dugaan penipuan ini kepada aparat penegak hukum.
Kronologi yang Terjadi
Pada 26 Agustus 2024, Ibu Arruan Langi mengambil fasilitas pinjaman di PNM dengan skema pembayaran setiap dua minggu sekali. Selama masa pinjaman, pembayaran konsisten dilakukan tepat waktu dan setiap penyetoran selalu diparaf oleh petugas PNM pada kartu angsuran fisik nasabah. Secara administrasi fisik, seluruh kewajiban telah lunas.
Namun persoalan muncul ketika sistem aplikasi internal PNM justru mencatat nasabah tersebut masih memiliki tunggakan sekitar Rp 5 juta. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan uang angsuran yang disetorkan tidak seluruhnya diinput atau disetorkan ke kantor pusat oleh oknum petugas lapangan.
“Kartu fisik saya sudah lunas ada paraf petugas, tapi sistem bilang saya masih berutang. Di mana keadilannya? Uang mana yang sudah saya bayarkan selama ini?” keluh keluarga nasabah.
Pelanggaran Hukum yang Semakin Jelas
Kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika terbukti uang penyetoran nasabah tidak disetorkan ke sistem dengan sengaja, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (a) dan (b) hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terabaikan; hak untuk didengar aspirasinya dan keluhannya tidak dipenuhi
KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan jika uang yang disetorkan nasabah disalahgunakan oleh oknum: “Barang siapa secara melawan hukum memiliki benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan…”
KUHP Pasal 492 tentang Penipuan jika ada unsur membujuk nasabah untuk membayar dengan janji pencatatan yang benar namun ternyata tidak dilakukan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan membujuk secara tipu daya, menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu kepadanya…”
KUHP Pasal 263 ayat (1) tentang Pemalsuan Dokumen jika ada manipulasi catatan pembayaran antara kartu fisik dengan sistem: “Barang siapa dengan sengaja membuat dokumen palsu atau memalsukan dokumen, yang dapat menimbulkan kerugian…”
– UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 16 jika ada penyalahgunaan data nasabah untuk mencatat tunggakan yang tidak sesuai fakta
– UU Perbankan Syariah & Lembaga Keuangan Mikro kewajiban pencatatan yang akurat dan transparan terhadap dana nasabah
Dikonfirmasi, PNM Cabang Mamasa Bungkam
Perwakilan media Suaraakademis.com, Ayu Lestari Silo, telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Pimpinan PNM Cabang Mamasa melalui pesan WhatsApp pada nomor 0812192425731, sekitar pukul 22.17 WITA, Sabtu 12 September 2026.
Namun pesan tersebut hanya dibaca (centang dua biru) namun tidak dijawab sama sekali. Kebungkaman pihak PNM Cabang Mamasa semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutup-tutupi. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa tidak berani memberikan penjelasan kepada nasabah maupun awak media?
Warga Siap Langkah Hukum & Desakan ke Pemkab Mamasa
Karena tidak ada tanggapan dari pihak PNM, masyarakat menegaskan akan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak keluarga juga menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Mamasa, khususnya Dinas Koperasi dan UMKM, untuk:
Meninjau ulang izin dan aktivitas operasional PNM di Mamasa
Memastikan ada verifikasi independen atas laporan-laporan keluhan warga
Membela masyarakat kecil yang dirugikan, bukan membiarkan lembaga keuangan beroperasi tanpa pengawasan yang memadai
“Kehadiran PNM seharusnya memberdayakan warga, bukan justru merugikannya. Kami meminta Pemkab Mamasa tidak menutup mata. Buktikan bahwa Anda berdiri di sisi rakyat kecil yang sudah berjuang keras mencicil setiap rupiah pinjamannya. Jika tidak direspons, kami akan bawa ini ke jalur hukum yang lebih tegas!” tegas perwakilan keluarga.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pengaduan dari pihak nasabah dan bukti dokumentasi yang diterima. Pihak PNM Cabang Mamasa tetap berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi kapan saja. Seseorang dinyatakan terduga pelaku tindak pidana apabila telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sumber: Pengaduan Masyarakat & Dokumentasi Konfirmasi Media
Peliput: Ayu Lestari Silo
Dipublikasikan: 12 September 2026