Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Viral nya dugaan praktik penjualan pupuk gratis dan pupuk subsidi di Kabupaten Mamasa memicu sorotan tajam dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman. Ia menegaskan: persoalan ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti nyata adanya kebocoran sistemik yang harus segera dibenahi dari hulu ke hilir.(10/9/2026)
“Kalau Bisa Dijual, Berarti Sistemnya Lemah”
“Jika pupuk yang seharusnya gratis bagi petani bisa diperjualbelikan secara bebas, maka ada sesuatu yang sangat salah dalam sistem kita. Ini bukan sekadar masalah oknum, tetapi ada celah yang memungkinkan hal itu terjadi,” tegas Arwin Rahman kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Arwin meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa, khususnya Dinas Pertanian, melakukan evaluasi total terhadap seluruh rantai pengelolaan pupuk subsidi mulai dari pendataan, verifikasi, distribusi, hingga pengawasan di lapangan. Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Mamasa dan Polres Mamasa, diminta turun tangan menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Pupuk subsidi adalah hak petani, bukan barang dagangan. Jika ada yang memperjualbelikannya, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi itu merampas hak rakyat yang paling membutuhkan.”
Tiga Titik Rawan Yang Membocorkan Pupuk Subsidi
Data RDKK Tidak Akurat Fondasi Yang Retak
Arwin menyoroti kejanggalan serius pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Masih ditemukan:
Objek sawah yang sama tercatat di lebih dari satu kelompok tani
Nama pemilik sudah meninggal atau lahan sudah berpindah tangan, namun data belum diperbarui
Luas lahan hanya berdasarkan perkiraan di atas meja, tanpa verifikasi lapangan
“Kalau datanya saja tidak benar sejak awal, maka seluruh kebijakan yang lahir darinya pasti salah. Ini pintu masuk utama penyimpangan.”
Distribusi Tidak Terawasi Rantai Yang Lemah
Dari distributor, agen, hingga kios pengecer, tidak ada pengawasan yang memadai. Pupuk seharusnya langsung ke petani, namun justru berbelok ke pasar gelap. Arwin menuntut seluruh jalur distribusi ditelusuri dan dibuka transparan ke publik.
Pola Tanam Tidak Sesuai Pupuk Mengalir, Sawah Tidur
Data menyebutkan dua kali musim tanam per tahun, namun di lapangan banyak lahan yang hanya ditanami sekali atau bahkan tidak digarap sama sekali. “Kalau pupuknya sudah dibagikan tapi sawahnya kosong, ke mana pupuk itu pergi?” tanya Arwin tajam.
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Baru
Arwin mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa segera menggelar rapat terintegrasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, kelompok tani, penyuluh pertanian, hingga aparat penegak hukum. Tujuannya: membangun sistem pertanian berbasis data nyata dan verifikasi lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas.
“Jangan sampai kelompok tani hanya hidup di dokumen administrasi, sementara petani yang benar-benar bercocok tanam justru kesulitan mendapat pupuk. Kita menang di angka, tapi kalah di kenyataan.”
Ia juga menegaskan perlunya verifikasi ulang menyeluruh terhadap:
Keberadaan kelompok tani dan daftar anggotanya
Status kepemilikan dan luas lahan aktual
Jadwal musim tanam yang terintegrasi
Realisasi penyaluran hingga penggunaan pupuk di lapangan
Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
“Jangan hanya mencari siapa yang menjual, tetapi cari juga mengapa sistem membiarkan hal itu terjadi. Konsep ‘bad barrel’ mengingatkan kita: bukan hanya apel busuk yang harus dibuang, tetapi tongnya pun harus diperbaiki,” ungkap Arwin, merujuk pada pemahaman bahwa lingkungan dan sistem yang lemah adalah akar lahirnya penyimpangan.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, Arwin menegaskan tidak boleh ada kompromi. Sanksi tegas harus dijatuhkan kepada siapa pun — baik oknum pemerintah, distributor, maupun pihak lain yang terbukti mengambil keuntungan dari penderitaan petani.
“Pemerintahan yang kuat bukan diukur dari banyaknya program, tetapi dari kemampuan menjamin hak rakyat tidak dirampas. Pupuk rakyat harus sampai ke tangan rakyat. Titik.”
Redaksi membuka ruang hak jawab selambat-lambatnya 3 x 24 jam bagi Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis.(Ayu lestari silo)
Sumber: Arwin wakil ketua DPRD kabupaten Mamasa
Dipublikasikan: 10 September 2026