Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara DPD Sulawesi Barat, hari ini secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Salukona, Kecamatan Tambulahan, Kabupaten Mamasa, ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Penyerahan dilakukan pada pukul 14.42 WITA. Total anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2018–2026 mencapai Rp 9,8 miliar rupiah.(10/9/2026)
Laporan Resmi Diterima Kejaksaan
Laporan bernomor 68/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/IX/2026 disampaikan langsung oleh Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat. Dokumen telah diterima dan ditandatangani oleh Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Mamasa, Andin. Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan selama delapan tahun berturut-turut, dari tahun anggaran 2018 hingga 2026.
Anggaran Ratusan Juta Berulang, Tak Ada Hasil Nyata
Dari data yang dihimpun, sejumlah kejanggalan serius mencuat:
“Keadaan Mendesak” dianggarkan berulang setiap tahun, total mencapai Rp 1,38 miliar rupiah, namun warga tidak melihat perbaikan yang signifikan di desa
Pernyataan Modal dan BUM Desa tercatat Rp 267 juta, namun pengelolaan, keuntungan, dan pemanfaatannya tidak jelas dan tidak dipublikasikan kepada warga
Pembangunan jalan desa senilai ratusan juta rupiah tercatat berulang, namun kondisi desa masih tertinggal
Kepala Desa Salukona, Nelce Arruan Layuk, kerap mengganti nomor ponsel sehingga sulit dihubungi oleh warga maupun awak media untuk dimintai penjelasan
“Rp 1,38 miliar untuk keadaan mendesak, Rp 267 juta modal BUM Desa tapi desa tetap tertinggal. Di mana uangnya? Ini bukan hal kecil, ini hak rakyat yang harus dijawab,” tegas Ayu Lestari Silo.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 dan 34 mewajibkan pengelolaan keuangan desa transparan dan akuntabel
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat berhak mengetahui rincian anggaran desa
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun
Warga Desak Audit Total dan Usut Tuntas
Warga dan pemerhati menuntut Kejaksaan Negeri Mamasa, BPK, dan Inspektorat Kabupaten Mamasa untuk segera melakukan audit menyeluruh. Jangan sampai anggaran ratusan juta yang berulang setiap tahun hanya menjadi catatan di atas kertas tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Rp 9,8 miliar bukan angka kecil. Kami minta penegak hukum usut tuntas. Dana rakyat harus dilindungi. Jika ada yang salahgunakan, proses sesuai hukum yang berlaku,” tuntut warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab selambat-lambatnya 3 x 24 jam bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis.
Sumber: DPD Lsm Perkara Sulbar
Penulis: Tim Redaksi
Dipublikasikan: 10 September 2026