Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp4,25 miliar, yang direalisasikan Rp3,92 miliar atau 92,47 persen, kini menjadi sorotan tajam. BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan sejumlah kelemahan serius dalam pengelolaannya dan hingga kini belum ditindaklanjuti. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Mamasa Tahun Anggaran 2025.
“Sudah Saya Tegaskan Berkali-Kali Masih Saja Acuh Tak Acuh!”
Wakil Bupati Mamasa sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Hj. Sudirman, menyuarakan kekesalannya saat dikonfirmasi wartawati Suaraakademis.com, Ayu Lestari Silo, pada Selasa (9/9/2026).
“Sudah berkali-kali saya peringatkan. Surat pun sudah saya kirimkan agar segera menindaklanjuti temuan BPK Sulbar. Tapi apa balasannya? Seakan tidak peduli. Seakan uang rakyat itu bukan tanggung jawab mereka.”
Ketegasannya memuncak pada peringatan keras yang tak bisa dianggap remeh:
“Saya beri pilihan: segera perbaiki atau saya serahkan semuanya ke Aparat Penegak Hukum. Kalau mereka tidak mau dibina, biar proses hukum yang menentukan nasib mereka. Ini peringatan terakhir!”
Ke Mana Rp3,92 Miliar Pergi?
Temuan BPK yang dimaksud antara lain:
Pencairan dana tanpa penetapan status tanggap darurat
Tidak ada usulan tertulis dari instansi terkait
Dokumen Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tidak lengkap
Laporan pertanggungjawaban tidak memadai
Realisasi terbesar terserap di beberapa SKPD tertentu yang belum jelas dasarnya
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Tanpa dokumen sah, Rp3,92 miliar bisa berisiko hilang tanpa jejak. Itu uang rakyat, bukan dana bebas yang bisa diatur sesuka hati,” sorot Ayu Lestari Silo.
Dasar Hukum Yang Dilanggar
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 BTT hanya boleh digunakan untuk keadaan mendesak yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Tidak boleh dicairkan tanpa dasar hukum yang jelas.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Setiap pengeluaran wajib memiliki dokumen lengkap dan sah. Kelalaian dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Pasal 2 & 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 Jika kelalaian menyebabkan kerugian keuangan negara, ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.
Warga Desak Langkah Nyata, Bukan Sekadar Ancaman
Pernyataan tegas Wakil Bupati disambut harapan sekaligus tuntutan masyarakat: jangan hanya ancaman, buktikan dengan tindakan. Seluruh dokumen temuan BPK harus segera dipublikasikan, nama SKPD yang bermasalah dibuka, dan jika memang ada indikasi pidana serahkan ke APH tanpa pandang bulu.
“Rp3,92 miliar bukan uang receh. Rakyat berhak tahu. Perbaiki sekarang, atau jawab di pengadilan. Tidak ada jalan tengah,” tegas warga yang memantau perkembangan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab selambat-lambatnya 3 x 24 jam bagi seluruh SKPD terkait maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis.(Ayu lestari silo)
Penulis: Tim Redaksi
Dipublikasikan: 10 September 2026