Suaraakademis.com.|Kabupaten Rokan Hulu, Riau – Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara narkoba kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Provinsi Riau. Kali ini, seorang anggota Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, berinisial Bripda Rifki Ihza Dermawan, diduga terseret dalam kasus penukaran barang bukti narkoba. Kabar ini terungkap Sabtu, 5 September 2026, setelah personel tersebut dikabarkan telah dibawa dan menjalani penahanan di Mako Brimob Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
Anggota Polres Rokan Hulu ditahan dugaan penukaran barang bukti narkoba
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Bripda Rifki Ihza Dermawan telah dibawa ke Mako Brimob Polda Riau guna menjalani penahanan dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perkara narkotika, khususnya dugaan penukaran barang bukti. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat institusi Polri memiliki aturan tegas terhadap setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba dan penyalahgunaan barang bukti perkara.
Kebijakan tegas Kapolda Riau pelanggar narkoba tidak ditahan di Polres, melainkan di Mako Brimob!
Penempatan personel yang diduga terlibat pelanggaran narkoba di Mako Brimob Polda Riau ternyata sejalan dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Ia menegaskan, personel kepolisian di wilayah hukum Polda Riau yang terlibat pelanggaran terkait narkoba tidak lagi ditempatkan di tahanan Polres maupun Polsek, melainkan dibawa ke Mako Brimob Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan pimpinan dalam menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan serius, terukur, dan bebas dari intervensi.
Humas Polres Rokan Hulu atas nama Tindaon masih berusaha klarifikasi Humas Brimob Polda Riau benarkan kebijakan tersebut
Awak media telah mengonfirmasi hal ini kepada pihak Humas Polres Rokan Hulu, Tindaon. “Akan kami cek dulu ya,” ujar Tindaon saat dimintai keterangan rinci terkait status Bripda Rifki Ihza Dermawan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai kebijakan penempatan anggota yang terlibat dugaan pelanggaran narkoba, Humas Brimob Polda Riau membenarkan kebijakan tersebut. “Ya memang benar, semua anggota kepolisian Provinsi Riau yang terlibat pelanggaran seperti narkoba, dibawa ke Mako Brimob Polda Riau untuk ditindaklanjuti ataupun pembinaan,” jelas Humas Brimob Polda Riau.
Namun demikian, terkait dugaan penukaran barang bukti narkoba yang dikaitkan dengan Bripda Rifki Ihza Dermawan, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan resmi secara rinci dari Humas Polres Rokan Hulu maupun pihak terkait lainnya mengenai kronologi perkara, jenis dan jumlah barang bukti yang diduga ditukar, maupun tahapan pemeriksaan yang sedang dijalani.
Publik desak transparansi proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu!
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan penjelasan terbuka dari jajaran Polda Riau maupun Polres Rokan Hulu untuk menjelaskan perkara tersebut secara terang dan transparan. Jika dugaan penukaran barang bukti narkoba ini benar-benar terjadi, hal ini sangat merugikan proses penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, penindakan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap personel yang bersangkutan menjadi mutlak. Hal ini penting sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap Bripda Rifki Ihza Dermawan masih berlangsung dan menjadi perhatian publik. Perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan kasus ini.
(EF/Tim Redaksi)