Suaraakademis.com.|Kutai Timur, Kalimantan Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan yang dilakukan pada Minggu dini hari (6/9/2026) berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial S alias EW serta penyitaan barang bukti sabu dengan berat total 40,83 gram.
Bermula informasi masyarakat — dini hari digerebek!
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 01.30 WITA. Di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, petugas menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar dan diduga sedang menimbang serbuk kristal putih yang diyakini sebagai sabu.
6 paket sabu 40,83 gram — lengkap dengan timbangan digital & alat hisap!
Penggeledahan di lokasi menghasilkan barang bukti yang cukup lengkap:
– 🔹 6 bungkus plastik bening sabu — berat total 40,83 gram (5 di meja, 1 di lantai kamar)
– 🔹 1 unit timbangan digital merek Fleco
– 🔹 15 plastik klip pembungkus sabu
– 🔹 1 unit HP Samsung warna biru
– 🔹 1 alat hisap beserta pipet kaca
– 🔹 Uang tunai Rp500.000 hasil penjualan
– 🔹 Sendok takar dari sedotan warna hitam
Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Sabu diambil dari E — diletakkan di Jabdan, Muara Wahau!
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E. Cara penyerahannya disebut dengan cara diletakkan atau dijejak di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas IPTU Erwin Susanto. Polisi menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka — jaringan di balik pasokan sabu akan terus dilacak.
LP-A/67/IX/2026 — masyarakat diajak berperan!
Atas perkara ini, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 6 September 2026. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Erwin mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
(Samsul Daeng Pasomba )