Suaraakademis.com.|Makassar, Sulawesi Selatan – Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Pusat mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kasus yang sempat viral dan memicu keresahan masyarakat ini kini dinilai perlahan tenggelam tanpa kejelasan, padahal sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan.
Proses Berjalan, Namun Publik Buta Informasi
Dugaan ini menyangkut proses pengangkatan dan penempatan pejabat, salah satunya jabatan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), yang dinilai tidak sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Bahkan muncul dugaan pengangkatan kepala sekolah dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan keraguan besar terhadap objektivitas dan keadilan dalam penempatan pejabat.
Padahal diketahui, Kejaksaan Negeri Makassar telah meminta keterangan sejumlah pihak, dan Inspektorat Kota Makassar juga sudah mendengar keterangan beberapa saksi. Namun hingga saat ini, hasil pemeriksaan maupun status kemajuan penanganan belum pernah diumumkan secara resmi ke publik.
“Ketiadaan informasi terbuka justru memicu dugaan baru: seolah persoalan sengaja dibiarkan hilang begitu saja tanpa penyelesaian. Belum ada penjelasan apakah pemeriksaan masih berjalan, sudah ada hasil, atau justru dihentikan diam-diam,” tegas LPPHI Pusat.
“Jabatan Publik Bukan Barang Dagangan”
LPPHI Pusat menegaskan dugaan jual beli jabatan adalah pelanggaran sangat serius yang merusak kepercayaan publik, merendahkan marwah birokrasi, dan berisiko menurunkan kualitas pelayanan pendidikan jika pejabat ditempatkan bukan karena kompetensi, melainkan karena transaksi.
“Jabatan publik bukan barang dagangan, melainkan amanah yang harus diserahkan kepada pihak berintegritas dan memenuhi syarat undang-undang. Proses pengangkatan pun wajib mengikuti ketentuan resmi, tidak boleh sewenang-wenang.”
LPPHI juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi siapa pun. Namun pihak berwenang wajib transparan jika belum ditemukan pelanggaran, umumkanlah untuk menjaga nama baik pihak terkait. Jika masih berproses, masyarakat berhak tahu bahwa penanganan tetap berjalan.
“Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian luas hilang tanpa kejelasan. Kalau masih berjalan, katakan masih berjalan. Kalau sudah ada hasil, sampaikan hasilnya. Itu adalah hak publik yang mutlak untuk diketahui.”
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar, Inspektorat Kota Makassar, maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi ini. LPPHI Pusat berjanji akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan di muka umum.
Redaksi membuka ruang hak jawab selambat-lambatnya 3 x 24 jam bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis.
Sumber: sorotanpublic.com
Penulis: Arifin Sulsel
Dipublikasikan: 10 September 2026