Suaraakademis.com.|Kabupaten Mukomuko –Polemik keberadaan Indomaret di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, kian memanas. Ali Bato, warga sekaligus pelaku UMKM setempat, angkat bicara tajam. Ia meminta pemerintah dan DPRD membuka secara transparan siapa pihak-pihak yang berperan di balik masuknya ritel berjaringan tersebut — pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat: siapa yang membuka jalan, Bupati atau oknum dewan?
“Londo Ireng”: Siapa yang Menjadi Jembatan?
Ali Bato menggunakan istilah “Londo Ireng” sebagai sindiran keras terhadap pihak lokal yang diduga menjadi jembatan kepentingan ritel besar, tanpa memedulikan nasib pedagang kecil yang sudah ada sejak lama.
“Kalau dulu daerah ini bisa membatasi ritel berjaringan demi menjaga UMKM, lalu sekarang Indomaret bisa masuk dengan begitu mudah masyarakat berhak tahu siapa yang membuka jalan. Apakah ada pejabat eksekutif, oknum politik, atau pihak lain yang mendorong? Buka semuanya supaya rakyat tidak terus menerka-nerka.”
Ali menegaskan, istilah tersebut bukan tuduhan. Justru karena belum jelas siapa yang mengambil keputusan dan apa dasarnya, seluruh proses harus dibuka melalui forum resmi.
Anggota DPRD Mengaku Tidak Tahu Ini Justru Pertanyaan Terbesar
Anggota DPRD Mukomuko, Frengki Janas, sebelumnya menyatakan kecewa karena tidak mengetahui rencana pendirian hingga beroperasinya gerai tersebut, dan siap mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bagi Ali, pengakuan ketidaktahuan ini justru bukan alasan untuk diam ini alasan terkuat untuk membuka semuanya:
“Kalau anggota DPRD sendiri mengaku tidak mengetahui, itu justru alasan paling kuat untuk membuka semuanya. Siapa yang mengetahui sejak awal? OPD mana yang memberi rekomendasi? Siapa yang menguji zonasi dan dampaknya terhadap pasar serta UMKM?”
Disperindagkop Juga Mengaku Tidak Ada Konfirmasi Lewat Pintu Mana Ini Masuk?
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Mukomuko juga menyatakan pihaknya tidak mendapat konfirmasi terkait pendirian Indomaret dan akan menelusuri perizinannya. Fakta ini memicu pertanyaan paling mendasar:
“Kalau dinas perdagangan mengaku tidak mendapat konfirmasi, DPRD juga ada yang mengaku tidak tahu lalu masyarakat pantas bertanya: melalui pintu mana proses ini berjalan?”
Aturan yang Dipertanyakan: Permendag 23/2021
Kehadiran gerai ini juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan Permendag Nomor 23 Tahun 2021, yang mensyaratkan penataan toko swalayan mempertimbangkan:
Kesesuaian dengan RTRW/RDTR
Kondisi sosial ekonomi masyarakat
Keberadaan pasar rakyat dan UMKM
Jarak terhadap pasar rakyat atau toko eceran tradisional
Gerai Indomaret Pondok Suguh diketahui berdekatan dengan Pasar Tunggang, yang menjadi pusat ekonomi rakyat setempat.
Yang Harus Dibuka untuk Publik
Ali Bato menuntut agar dokumen-dokumen berikut dipublikasikan secara terbuka:
1.Dasar kesesuaian tata ruang dan zonasi
2.Proses dan dokumen perizinan
3. Rekomendasi teknis instansi terkait
4. Kajian kondisi sosial ekonomi masyarakat
5. Pertimbangan terhadap keberadaan pasar rakyat dan UMKM
“Jangan serang orang, buka dokumennya. Jika semua proses sudah benar, pemerintah tidak seharusnya keberatan membukanya. Tapi jika ada yang tidak beres, rakyat berhak tahu dan berhak menuntut perbaikan.”
Desakan: Segera Gelar RDP Terbuka!
Ali Bato meminta DPRD Mukomuko segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang menghadirkan:
– Bupati atau perwakilan Pemkab Mukomuko
– Kepala DPMPTSP
– Kepala Disperindagkop
– Perangkat daerah tata ruang
– Satpol PP
– Manajemen Indomaret
– Perwakilan UMKM dan masyarakat
“Satu pertanyaan pokok yang harus dijawab di RDP: siapa yang mengambil keputusan, berdasarkan aturan apa, dan mengapa aspirasi masyarakat serta UMKM terasa datang belakangan?”
Catatan Penting untuk Semua Pihak
Ali juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi:
“Jangan biarkan istilah ‘londo ireng’ menjadi rumor tanpa ujung. Cara menghentikannya sederhana: buka dokumen, buka prosesnya, dan biarkan masyarakat melihat siapa yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Catat sikapnya siapa yang mau membuka dokumen, siapa yang memperjuangkan UMKM, dan siapa yang memilih diam. Setelah itu, biarkan rakyat yang menilai.”
Catatan Redaksi: Tuduhan “Londo Ireng” hingga saat ini belum memiliki bukti definitif dan belum menunjuk pada pihak tertentu. Semua pihak berhak atas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini bertujuan mendesak transparansi proses perizinan. Redaksi menunggu tanggapan resmi dari Pemkab Mukomuko dan pihak terkait.
Redaksi
Sumber: Wawancara Ali Bato, Frengki Janas, dan Konfirmasi Instansi Terkait
Dipublikasikan: 17 September 2026