**GORONTALO** — Kegiatan Navigasi Imandigelar di Masjid Besar Baitur Ridha, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Jumat (18/9/2026). Tausiah menghadirkan Habib Salim Aljufri dengan tema **“Pentingnya menuntut ilmu dan meraih keberkahan dalam kehidupan.”
Kegiatan keagamaan tersebut dihadiri Camat Telaga Jaya Ronal Mertiarto Abdini, S.Pd., M.M., bersama masyarakat dan jamaah setempat. Masjid Baitur Ridha di Desa Luwoo diketahui menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan masyarakat Telaga Jaya.
Dalam tausiahnya, Habib Salim Aljufri mengajak jamaah menjadikan ilmu sebagai jalan memperkuat iman dan memperbaiki kehidupan. Menuntut ilmu, kata dia, perlu disertai niat, adab dan pengamalan sehingga memberikan keberkahan bagi diri sendiri maupun masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Sanco menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ([BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja Penerima Upah (PU), iuran JKK berkisar 0,24%-1,74% dari upah sesuai tingkat risiko pekerjaan dan ditanggung pemberi kerja; JKM 0,3% ditanggung pemberi kerja; JHT 5,7% dengan 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% pekerja; JP 3% dengan 2% perusahaan dan 1% pekerja. JKP tidak dikenakan iuran tambahan karena bersumber dari rekomposisi dan kontribusi pemerintah.
Manfaatnya antara lain perlindungan perawatan akibat kecelakaan kerja melalui JKK, tabungan hari tua melalui JHT, manfaat pensiun melalui JP, santunan kematian melalui JKM, serta uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan bagi peserta JKP yang memenuhi ketentuan.
Sementara bagi Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, pedagang, sopir, pekerja mandiri dan pelaku UMKM, peserta dapat mengikuti JKK dan JKM dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, serta JHT secara sukarela dengan tambahan mulai Rp20.000 per bulan.
Sanco juga menjelaskan perbedaan PU dan BPU. PU adalah pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, seperti karyawan perusahaan. Sedangkan BPU merupakan pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja.
“Pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki hak mendapatkan perlindungan. Jangan menunggu risiko datang baru memikirkan perlindungan,” ujar Sanco.
Untuk pendaftaran BPU, calon peserta antara lain membutuhkan NIK/KTP elektronik, data profil yang lengkap dan benar, serta dalam kondisi aktif bekerja. Pendaftaran dan pembayaran pertama menjadi dasar dimulainya perlindungan sesuai ketentuan.
Sanco kemudian mengaitkan pesan perlindungan sosial tersebut dengan hadis yang populer dikenal sebagai “lima perkara sebelum lima perkara” : masa muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, waktu luang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.
“Pesannya sederhana. Selagi sehat kita persiapkan perlindungan. Selagi masih mampu bekerja kita siapkan masa depan. Jangan menunggu musibah baru kemudian mencari perlindungan,” kata Sanco.
Kegiatan Navigasi Iman ditutup dengan doa dan silaturahmi bersama jamaah. Pesan keagamaan dan edukasi jaminan sosial diharapkan dapat berjalan beriringan, sehingga masyarakat tidak hanya semakin kuat secara spiritual, tetapi juga memiliki kesadaran untuk melindungi keberlangsungan kehidupan dan keluarganya. (*)