Suaraakademis.com.|Rejang Lebong, Bengkulu – Program strategis pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digalakkan pemerintah pusat dengan target penyelesaian pada Maret-April 2026, justru menemui persoalan serius di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain progres pembangunan yang dinilai molor dan jauh dari target, muncul temuan mengejutkan adanya keterlibatan seorang anggota DPRD setempat yang berperan sebagai pemborong, padahal hal tersebut dilarang tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Program Kopdes Merah Putih sejatinya dirancang sebagai akselerasi pembangunan infrastruktur di 80.000 desa di seluruh Indonesia, dengan prinsip efisiensi biaya, pemberdayaan ekonomi warga, serta penguatan ketahanan pangan, termasuk di daerah-daerah terpencil. Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah RI, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan institusi negara, di mana aset bangunan nantinya akan menjadi milik desa sepenuhnya.
Namun, kondisi di lapangan di Rejang Lebong berbanding terbalik dengan tujuan mulia tersebut. Hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan fisik tidak kunjung selesai. Lebih memrihatinkan, terungkap fakta bahwa proyek ini dikerjakan oleh pemborong yang tak lain adalah anggota DPRD Rejang Lebong berinisial RC dari Fraksi Partai Gerindra.
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, atas izin siapa seorang wakil rakyat diperbolehkan menjadi kontraktor pelaksana proyek pemerintah. Padahal, aturan hukum secara tegas melarang hal tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Pasal 400 Ayat (2), secara eksplisit melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan yang memiliki hubungan dengan wewenang dan tugasnya, termasuk menjadi pelaksana proyek yang dibiayai APBD maupun APBN.
Keterlibatan anggota dewan sebagai pemborong dinilai melanggar prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena fungsi utama DPRD adalah mengawasi penggunaan anggaran. Jika yang diawasi adalah pekerjaannya sendiri, maka objektivitas akan hilang dan membuka celah praktik kolusi serta korupsi.
“Anggota DPRD dilarang mengerjakan proyek pemerintah karena posisi mereka rentan terhadap kepentingan bisnis yang menggunakan uang rakyat. Jika terlibat, ini pelanggaran hukum dan bisa ditindak oleh Badan Kehormatan DPRD,” ungkap pengamat hukum, merujuk pada aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Oknum RC diketahui mengerjakan pembangunan gedung Kopdes Merah Putih di delapan titik lokasi yang berbeda. Namun, persoalan tidak berhenti pada pelanggaran prosedur semata. Keterlibatan oknum ini juga dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya sarana pendidikan.
Alih-alih mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya misi keempat terkait penyediaan sarana prasarana pendidikan, proyek yang dikerjakan justru dinilai menyempitkan lahan sekolah. Lahan yang seharusnya digunakan siswa untuk upacara bendera, kegiatan ekstrakurikuler, dan proses belajar mengajar, kini terganggu akibat penggunaan lahan yang dianggap tidak tepat.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Rejang Lebong. “Apakah ini bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden? Atau aturan pemerintah hanya sekadar slogan semata? Kami menuntut kejelasan, wakil rakyat tidak boleh menjadi pemborong,” tegas salah satu warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pemborong maupun pihak terkait, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memadai. Publik pun menuntut adanya evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang terkait pelanggaran aturan dan kemunduran progres proyek Kopdes Merah Putih di Rejang Lebong.(AM/red)