Suaraakademis.com.|Tembilahan – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan pihak perusahaan kian memanas. Situasi yang terus tegang ini dikhawatirkan memicu gesekan sosial yang meluas apabila seluruh pihak terkait tidak berani membuka data dan dokumen kepemilikan secara transparan kepada publik.
Merespons ketegangan tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, meminta semua pihak mengedepankan prinsip keterbukaan agar persoalan agraria ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang merugikan banyak pihak. Menurutnya, klaim keberpihakan kepada masyarakat kecil harus dibuktikan dengan data yang jelas dan dapat diuji kebenarannya secara terbuka.
“Kalau memang yang dibela adalah masyarakat kecil, maka buka saja data penguasaan lahannya secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Rosmely saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/5/2026).
Rosmely menyoroti isu yang berkembang di masyarakat, di mana muncul dugaan kuat adanya pihak luar desa yang justru menguasai lahan dalam jumlah sangat besar di kawasan eks PT Agroraya Gematrans. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum serta dasar sah penguasaan lahan tersebut.
Ia menilai, penutupan akses terhadap data justru menjadi pemicu utama spekulasi liar dan kecurigaan publik.
“Kenapa ketika muncul pertanyaan soal data lahan justru tidak dibuka? Ini yang membuat publik curiga. Jangan sampai ada cukong atau pemodal besar yang berlindung di balik nama masyarakat kecil demi menguasai aset lahan,” ujarnya.
Organisasi yang dipimpin Ketua Umum Wilson Lalengke ini menegaskan, PPWI Inhil tidak berpihak kepada korporasi maupun kelompok kepentingan tertentu. Lembaga ini hanya mendorong transparansi dan memastikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat yang benar-benar sah secara hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan bisnis dan penguasaan lahan dalam skala masif. Oleh karena itu, diperlukan pembedaan yang tegas antara warga asli yang mengelola lahan untuk bertahan hidup dengan pihak yang diduga bermain dalam skala besar.
“Harus dibedakan antara masyarakat asli yang berkebun untuk hidup dengan pihak-pihak yang diduga bermain dalam skala besar. Kalau memang ada orang luar desa yang memiliki ratusan hektare lahan, maka harus dijelaskan ke publik dasar penguasaannya apa,” tegasnya.
Untuk mengurai benang kusut masalah ini, PPWI Inhil secara resmi mendesak DPRD Kabupaten Inhil, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, hingga Inspektorat untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Rosmely juga meminta agar polemik ini tidak hanya berhenti sebagai perang opini di media tanpa adanya pembuktian yang nyata.
“Jangan hanya bermain opini di media. Kalau ada data, buka. Kalau ada dokumen, tunjukkan. Transparansi adalah cara paling sehat untuk menghentikan konflik dan mencegah masyarakat diadu domba,” tutupnya.
Sebelumnya, polemik lahan ini mencuat ke permukaan setelah Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, menuding pihak perusahaan berusaha melakukan pengalihan isu usai persoalan pemetaan lahan dan keabsahan dokumen kepemilikan merebak ke publik.
(TIM/Red)