Suaraakademis.com.|Boalemo, Gorontalo – Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta yang menolak gugatan keluarga Nalole dalam sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, memicu reaksi keras dan menimbulkan pertanyaan mendasar soal keadilan. Keputusan majelis hakim justru menghidupkan kembali dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang selama ini dianggap mengakar di wilayah tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan 3 Juni 2026, majelis hakim pimpinan Efraim Kristya Netanyahu menyatakan penggugat dinilai gagal membuktikan kepemilikan sah atas tanah yang dipersengketakan. Sebaliknya, penguasaan tergugat dianggap sah secara hukum, sehingga gugatan ditolak seluruhnya.
Namun, keluarga Nalole menilai putusan tersebut mengabaikan dokumen historis dan bukti penguasaan tanah secara turun-temurun selama beberapa generasi. Meski telah dilakukan pemeriksaan setempat, hasilnya dinilai tidak menyentuh kebenaran materiil yang sesungguhnya.
Kecaman Tegas dari PPWI
Merespons hal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menyatakan kekhawatiran mendalam. Ia menegaskan putusan hukum formal tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi dugaan kejahatan agraria.
“Aroma mafia tanah dalam kasus ini sangat terasa. Jangan biarkan hukum formal hanya dijadikan stempel untuk merampas hak ulayat rakyat kecil. Jika demikian, peradilan gagal menjadi benteng keadilan,” tegasnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum membongkar kasus ini secara tuntas dan transparan. “Jangan pura-pura buta. Kami akan terus mengawal; keadilan tidak boleh kalah oleh selembar kertas yang mengabaikan sejarah dan hak asasi manusia,” tambahnya.
Dilema Hukum dan Keadilan
Kasus ini menyoroti dilema klasik dalam dunia hukum: benturan antara kepastian hukum formal dan keadilan substansial. Mengutip pandangan filsuf hukum Gustav Radbruch, ketika aturan tertulis bertentangan dengan rasa keadilan hingga menjadi “hukum yang sesat”, maka nilai keadilan harus didahulukan.
Secara sosiologis, kasus ini juga memunculkan kritik bahwa hukum sering kali hanya melihat aspek administratif semata, mengabaikan kenyataan sosial dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
Kini, meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap soal dugaan pidana, kasus ini telah berubah menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan agraria. Masyarakat dan pengamat hukum mendorong keluarga Nalole menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, agar kebenaran hakiki dapat terungkap dan keadilan benar-benar terwujud.
(TIM/Redaksi)
