Suaraakademis.com.|Jakarta – Sejarah politik dan penegakan hukum di Indonesia tampaknya bergerak dalam pola yang repetitif dan memilukan. Individu yang datang membawa semangat pembaruan, ide segar, dan konsep disrupsi kerap kali harus berakhir di meja hijau setelah masa pengabdiannya usai. Fenomena terbaru yang menjadi sorotan tajam publik adalah kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim, pendiri Gojek yang pernah menduduki jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berbagai perkara yang kini menyeret namanya, baik yang berkaitan dengan kebijakan saat memimpin kementerian maupun keterkaitannya dengan entitas bisnis masa lalunya, kini dibaca banyak pihak bukan sekadar upaya penegakan hukum semata. Proses hukum yang berjalan dinilai memiliki kemiripan pola yang sangat kuat dengan apa yang pernah menimpa Labora Sitorus satu dekade silam: sebuah rekayasa hukum terstruktur untuk menghancurkan sosok yang dianggap mengganggu kenyamanan dan kepentingan kelompok mapan.
Nadiem Makarim masuk ke lingkaran kekuasaan membawa angin segar dengan konsep kebijakan “Merdeka Belajar”, yang secara fundamental mendobrak pakem dan aturan lama di dunia pendidikan nasional. Namun, langkah-langkah transformatif tersebut nyatanya kerap berbenturan dengan kepentingan status quo yang telah lama berakar kuat di dalam tubuh birokrasi. Gesekan yang terjadi tidak hanya berhenti pada perdebatan kebijakan, namun meluas hingga ke ranah hukum, di mana celah-celah administratif mulai dicari,dibesar-besarkan, dan direkayasa menjadi delik pidana.
Pola ini persis mengingatkan publik pada kasus Labora Sitorus. Sosok anggota kepolisian yang dikenal memiliki kreativitas bisnis luar biasa itu akhirnya dihancurkan oleh mesin negara melalui tuduhan-tuduhan yang dinilai banyak pihak sangat dipaksakan. Kini, nasib serupa dikhawatirkan menimpa Nadiem, sang inovator yang berani mengubah tatanan yang ada.
Wilson Lalengke: “Ini Kejahatan Negara, Pembunuhan Karakter Aset Bangsa”
Menanggapi situasi yang berkembang, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pandangan yang sangat kritis dan tajam. Menurutnya, negara justru kerap gagal menjadi pelindung bagi putra-putri terbaik bangsa yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi dan pendidikan.
“Apa yang kita saksikan hari ini adalah indikasi kuat terjadinya kejahatan negara (state crime) terhadap Nadiem Makarim. Sangat ironis, seorang pengusaha transportasi online yang sukses membawa nama Indonesia ke panggung dunia, kini justru diburu dengan cara-cara yang persis mengingatkan kita pada nasib tragis Labora Sitorus. Ini adalah pola pembunuhan karakter dan penghancuran aset bangsa melalui tangan penegak hukum yang disetir oleh kepentingan politik tertentu,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (14/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan, jika negara terus-menerus “memanen” anak-anak bangsanya sendiri melalui praktik kriminalisasi, maka tidak akan ada lagi orang-orang cerdas, kreatif, dan inovatif yang berani mengabdikan diri masuk ke dalam birokrasi.
“Jangan sampai hukum menjadi alat pemuas dahaga kekuasaan bagi mereka yang terganggu oleh perubahan. Jika Nadiem benar-benar dikriminalisasi, maka ini adalah lonceng kematian bagi semangat inovasi di tanah air. Siapa lagi yang mau mengabdi jika hasilnya diperlakukan seperti ini?” tambahnya.
Filosofi Hukum: Antara Keadilan dan Disiplin Kekuasaan
Secara filosofis, kasus ini mencerminkan apa yang pernah diuraikan oleh filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984) dalam karyanya Discipline and Punish. Di sini, negara menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari keadilan hakiki, melainkan sebagai alat untuk mendisiplinkan individu yang dianggap “menyimpang” dari norma birokrasi yang kaku dan konservatif. Nadiem, dengan segala pemikiran teknokratis dan gebrakannya, bagaikan anomali yang mengganggu kenyamanan sistem lama, persis seperti apa yang dialami Labora Sitorus di masanya.
Hal senada disampaikan filsuf Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), yang mengenalkan konsep Statutory Lawlessness atau “Ketidakadilan yang Sah”. Ia memperingatkan bahwa ada kalanya undang-undang diterapkan secara formal benar, namun secara substantif merupakan ketidakadilan yang sangat nyata. Jika penegakan hukum terhadap Nadiem hanya berfokus pada kesalahan administratif yang dicari-cari tanpa melihat itikad baik di balik transformasi pendidikan, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh dan tujuannya.
Kasus ini juga relevan dengan pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679) mengenai konsep Leviathan. Negara memiliki kekuatan absolut yang bisa menelan siapa pun, namun tujuan utama dibentuknya negara adalah untuk menjamin keamanan warga negaranya. Ketika negara justru berubah menjadi ancaman bagi warga negaranya yang berprestasi dan berdedikasi, maka telah terjadi kerusakan besar pada kontrak sosial berdirinya bangsa ini.
Selain itu, kasus ini menampakkan sisi gelap dari kecenderungan kekuasaan, sebagaimana dikatakan oleh John Dalberg-Acton (1834-1902): “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Korupsi dalam konteks ini tidak hanya berarti materi, melainkan korupsi fungsi penegakan hukum yang digunakan untuk tujuan eliminasi lawan politik atau penekanan terhadap pemikiran yang berbeda.
Indonesia seharusnya belajar dari sejarah. Penghancuran tokoh potensial melalui jalur hukum yang dipolitisasi hanya akan meninggalkan trauma dan ketakutan bagi generasi mendatang. Nadiem Makarim, terlepas dari segala kontroversi kebijakannya, adalah simbol keberanian anak muda Indonesia mendobrak batas kemandekan. Menghukum inovasi dengan kriminalisasi adalah langkah mundur yang sangat jauh bagi demokrasi Indonesia.
Menanti Nurani Penegak Hukum
Publik kini menaruh harap sekaligus waspada. Mata rakyat tertuju pada institusi penegak hukum: apakah mereka akan tetap mengulangi pola lama, ataukah mampu memutus rantai sejarah kelam ini dengan berdiri tegak sebagai benteng keadilan? Jika dugaan kriminalisasi ini terbukti benar, maka narasi besar “Indonesia Emas” hanya akan menjadi slogan kosong di atas tumpukan karier putra-putri bangsa yang dihancurkan oleh negaranya sendiri.
Tantangan bagi pemerintah saat ini adalah memastikan kebebasan dan kemandirian penegak hukum, bersih dari pesanan politik. Keadilan harus tegak lurus, tidak meliuk-liuk mengikuti arah angin kepentingan kekuasaan. Nadiem Makarim berhak mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan manusiawi, terbebas dari pola kriminalisasi ala kasus Labora Sitorus yang kelam.(TIM/Red)