Suaraakademis.com.|Kendari – Hampir tiga pekan berlalu sejak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang pada 23 April 2026, namun hingga kini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum juga terlaksana. Lambatnya langkah penegak hukum ini memunculkan tanda tanya besar dan beragam persepsi di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan tokoh berpengaruh tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu dilakukan mulai pukul 16.00 WITA di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Masempo Dalle. Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare yang terletak di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Langkah penggeledahan itu sendiri diambil sebagai tindak lanjut setelah Anton Timbang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 21 April 2026 lalu. Saat itu, melalui kuasa hukumnya, Supriadi dan Fatahillah, Anton menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit dan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta, sehingga tidak berada di kediaman maupun kantornya saat penyidik datang.
Namun, hingga Rabu (13/5/2026) atau tepatnya hampir tiga minggu pasca penggeledahan, belum ada kejelasan maupun informasi resmi dari Bareskrim Polri terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang. Padahal, sejumlah dokumen kunci yang dibutuhkan untuk mengungkap alur perkara sudah ada di tangan penyidik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya telah menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang pengangkut nikel yang terjadi pada periode Oktober hingga Desember 2025 lalu. Saat itu, aparat menyita sekitar 15.000 ton bijih nikel (ore) yang diperkirakan bernilai mencapai Rp5,3 miliar.
Berdasarkan penyelidikan awal, ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara ini, penyidik telah menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Selain Anton Timbang, nama M. Sanggoleo juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiadaan kemajuan signifikan dalam proses hukum kini menjadi sorotan tajam sejumlah elemen masyarakat. Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, menilai kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi negatif. Publik dikhawatirkan menilai bahwa jabatan, status sosial, dan pengaruh ekonomi mampu melindungi seseorang dari jerat hukum.
“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan kesan bahwa ada perbedaan perlakuan hukum karena jabatan atau pengaruh tertentu,” tegas Dirman saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Dirman, keterlambatan penanganan yang tidak beralasan kuat dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Prinsipnya, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap rakyat biasa maupun tokoh masyarakat.
Oleh karena itu, Dirman secara tegas mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil tiga langkah konkret: segera memeriksa Anton Timbang dan memverifikasi secara resmi alasan kesehatan yang disampaikan; menyampaikan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang disita; serta berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal tersebut.
Dirman mengingatkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian sedang diuji dalam kasus ini. Masyarakat Sulawesi Tenggara menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji atau proses yang berjalan di tempat.
“Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang sudah cukup bukti, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Dirman.(C/red)