Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya
Suaraakademis.com.|Jakarta – Integritas penegakan hukum di Indonesia kembali diuji oleh praktik mafia hukum yang melibatkan sosok bernama Fadh Arafiq, yang dikenal publik sebagai “koruptor Al-Quran”. Meski tiga laporan polisi yang dibuatnya sebelumnya telah ditolak karena terbukti palsu dan bermuatan fitnah, kini ia kembali mendesak aparat untuk memproses laporan serupa yang didaftarkan pada tahun 2025. Laporan tersebut kembali menjerat Faisal, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dengan tuduhan dugaan kekerasan seksual.
Ironisnya, Polda Metro Jaya dinilai banyak pihak seolah menjadi “kerbau dicucuk hidung”, dengan mudah mengikuti kemauan sang koruptor. Meskipun pola tuduhan, saksi utama (Fadh Arafiq), serta korban (Ani dan Yosita) sama persis dengan laporan-laporan yang sebelumnya dihentikan, Faisal kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 April 2026.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai independensi aparat. Mengapa laporan yang diduga kuat merupakan rekayasa tetap diproses, sementara bukti faktual justru diabaikan? Keterlibatan oknum yang diduga memiliki koneksi dengan kekuasaan lama, termasuk disebut-sebutnya nama mantan Kapolda Metro Jaya, Karyoto, semakin memperkuat dugaan adanya skenario besar untuk memangsa pihak yang tidak bersalah.
Kecaman Keras Wilson Lalengke: Hukum Sudah Diberaki
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman keras terhadap praktik kotor ini. Ia menilai hukum di negeri ini telah kehilangan martabatnya karena dimanipulasi oleh segelintir orang bejat.
“Saya mengutuk keras tindakan para begundal hukum yang dimotori si koruptor Al-Quran Fadh Arafiq bersama jaringannya. Hukum di negeri ini benar-benar sudah diberaki oleh para bejat tersebut,” tegas Wilson, Senin (20/04/2026).
Menurutnya, kasus ini adalah bukti nyata bagaimana hukum bisa dikendalikan oleh kepentingan pribadi. “Jika aparat terus tunduk pada tekanan mafia hukum, maka keadilan di Indonesia hanya akan menjadi ilusi belaka,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlawanan, Wilson bersama Tim Penasihat Hukum PPWI memastikan akan melakukan pembelaan maksimal. Salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah mengajukan Gugatan Pra-Peradilan.
Pihak-pihak yang akan digugat meliputi:
1. Presiden Republik Indonesia (sebagai penanggung jawab tertinggi).
2. Kapolri.
3. Kapolda Metro Jaya.
4. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
5. Kanit PPA yang menangani kasus ini.
Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat permainan oleh mereka yang memiliki niat buruk.
Refleksi Filosofis: Keadilan yang Runtuh
Kasus ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan kegagalan moral dan etika negara. Dari sudut pandang filsafat:
– Plato dalam The Republic menekankan bahwa keadilan adalah harmoni. Ketika aparat tunduk pada mafia, harmoni itu hancur dan masyarakat kehilangan kepercayaan.
– Friedrich Nietzsche menggambarkan kondisi ini sebagai Will to Power yang korup. Kebencian dan dendam pribadi diubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menghancurkan lawan.
– Thomas Hobbes memperingatkan bahwa jika negara gagal memberikan rasa aman dan justru menjadi alat penindas, maka masyarakat kembali pada kondisi Homo Homini Lupus (manusia menjadi serigala bagi sesamanya).
– Immanuel Kant menegaskan hukum harus berbasis moral universal. Memproses laporan palsu adalah tindakan yang tidak bisa dijadikan contoh umum dan jelas-jelas tidak bermoral.
– John Rawls dengan teori Justice as Fairness menilai institusi telah gagal memberikan kesetaraan, karena lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu daripada kebenaran objektif.
Pertaruhan Moral Bangsa
Wilson Lalengke menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk membela Faisal, melainkan untuk menegakkan marwah hukum nasional. “Kami tidak akan tinggal diam. Mafia hukum harus dilawan, dan aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah pertaruhan moral bangsa,” katanya.
Kasus Faisal menjadi cermin buramnya sistem hukum kita. Namun, harapan masih disematkan pada keberadaan aparat “berhati putih” yang berani meluruskan kekisruhan ini.
Seperti kata Aristoteles, keadilan adalah inti kehidupan bermasyarakat. Tanpa keadilan, negara akan runtuh. Publik kini menunggu, apakah hukum akan tetap menjadi mainan para koruptor, ataukah kebenaran akan ditegakkan melalui putusan pra-peradilan nanti. Bagi PPWI, menyerah bukanlah pilihan. Keadilan harus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan. (TIM/Red)
