BAP Tipu-tipu Ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila
Suaraakademis.com.|Jakarta – Wajah penegakan hukum Indonesia kembali tercoreng oleh skandal manipulasi di Polda Metro Jaya. Kasus pengeroyokan terhadap anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Faisal, di ruang penyidik sendiri, menjadi bukti nyata bahwa hukum telah dibajak oleh jaringan mafia yang berkolaborasi dengan oknum aparat.
Ironisnya, meski Kabid Humas Polda Metro Jaya mengumumkan penahanan empat orang tersangka, nama pelaku utama yang tercantum jelas dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Maret 2026, justru tidak disentuh. Fadh Elfouz alias Fadh Arafiq, yang dikenal sebagai “koruptor Al-Quran”, lolos dari jerat hukum meski bukti dan saksi memadai.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa nama yang tidak ada dalam laporan justru ditangkap, sementara dalang utama dibiarkan bebas? Hal ini memperkuat dugaan kuat adanya praktik “BAP Tipu-tipu” yang secara sengaja merekayasa fakta, serta melanggar KUHP 2023 dan KUHAP 2025 demi melindungi pihak tertentu.
Kasus ini semakin memuakkan karena melibatkan istri Fadh Arafiq, Ranny Fadh Arafiq (Anggota DPR RI Komisi IX), serta sekitar 20 orang yang diduga sebagai preman bayaran. Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap Faisal di dalam kantor polisi pada 26 Maret 2026 lalu.
Kecaman Pedas Wilson Lalengke: Hukum Sudah Diperkosa
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman sangat keras terhadap penanganan kasus yang dinilai penuh kecurangan ini. Sebagai tokoh HAM dan putra asli Suku Mori, Sulawesi Tengah, ia merasa sangat dilecehkan oleh perilaku aparat.
“Saya mengutuk keras tindakan mafia hukum yang dikendalikan Fadh Arafiq dan istrinya, bersama oknum polisi bajingan yang melindungi mereka. Mereka telah memperkosa hukum dan mencoreng kehormatan bangsa,” tegas Wilson, Selasa (21/04/2026).
“Hukum di negeri ini sudah tidak berpihak pada rakyat. Polri telah berubah menjadi geng mafia yang mempermainkan keadilan demi uang dan kekuasaan,” tambahnya dengan nada geram.
Wilson mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan. “Presiden harus bertindak cepat. Jangan biarkan hukum menjadi mainan koruptor, atau negara ini bisa bubar. Ini adalah pertaruhan moral bangsa,” serunya.
Hukum yang Mati, Pancasila yang Dijajah
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan falsafah negara.
Secara filosofis, hal ini bertentangan dengan ajaran Plato yang menekankan harmoni keadilan, serta Immanuel Kant yang menuntut hukum berjalan berdasarkan moral universal. Manipulasi fakta adalah tindakan yang tidak bermoral dan tidak bisa dibenarkan.
Teori John Locke tentang Kontrak Sosial juga dilanggar. Aparat telah kehilangan mandat moralnya karena bersekongkol dengan penjahat, bukan melindungi rakyat. Sementara John Rawls menegaskan bahwa keadilan harus adil (fair), namun dalam kasus ini hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul dan pengecut di hadapan orang berkuasa dan kaya.
Nilai-nilai Pancasila pun terinjak-injak. Sila ke-2 tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Sila ke-5 tentang Keadilan Sosial, dirusak oleh praktik yang melindungi pelaku kekerasan dan koruptor, sementara korban justru dizalimi. Keadilan seharusnya bukan barang dagangan yang hanya bisa dinikmati oleh anggota DPR atau orang berduit.
Perjuangan Mengembalikan Marwah Hukum
Wilson Lalengke bersama Tim Hukum PPWI menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan pra-peradilan, untuk memperbaiki kekisruhan ini.
“Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Hukum harus kembali menjadi pelindung rakyat, bukan alat penindas,” tegas Wilson.
Seperti kata Aristoteles, keadilan adalah kebajikan tertinggi. Jika dibiarkan, negeri ini hanya akan menjadi panggung bagi para penipu dan perampas hak orang lain. Kini saatnya kebenaran ditegakkan, dan mafia hukum harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. (TIM/Red)
