Praktisi Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda Riau dan Kapolres Rohil, Kasus Diduga “Dipetieskan”
Suaraakademis.com.|Dumai – Praktisi hukum, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., mendesak Kapolri untuk segera mencopot jabatan Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, dan Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Langkah ini dinilai perlu karena kinerja kedua pejabat tersebut dianggap tidak becus menangani laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan sawit milik keluarga Sitompul.
“Kami minta kepada Bapak Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir, karena pengaduan keluarga kami diduga dipetieskan oleh oknum penyidik di Polres Rokan Hilir,” tegas Lamsiang kepada awak media, Sabtu (18/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolda Riau yang dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon, serta Kapolres Rohil, masih memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun terkait desakan keras tersebut.
Laporan Mengendap Hampir Setahun, SP2HP Tak Kunjung Keluar
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada tanggal 18 November 2024 dengan nomor: 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024. Keluarga Sitompul melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan kebun sawit mereka.
Ironisnya, hingga hampir setahun berlalu, pelapor yakni Rensen Sihombing dan kawan-kawan mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Padahal, dokumen tersebut merupakan hak dasar yang wajib diberikan kepolisian kepada pelapor.
“Kasus penyerobotan dan pengrusakan itu sudah kami laporkan, tetapi kami tidak tahu sejauh mana proses hukumnya. Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Putu Adi Juniwinata, juga tidak bisa dikonfirmasi meski telah dihubungi berkali-kali,” ungkap Markus Sitompul, perwakilan keluarga, Selasa (14/4/2026).
Terlibat Eks Anggota DPRD, Akses Diblokir
Dalam laporan tersebut, terseret nama mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Tambun Seribu, yang diduga kuat berada di balik aksi perampasan lahan tersebut. Diduga, Risben menyuruh pihak lain berinisial Hendrik untuk merusak tanaman dan menguasai tanah yang sudah jelas kepemilikannya.
Keluarga Sitompul mengklaim memiliki bukti kuat berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah tertanggal 10 November 1998, yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat setempat. Lahan seluas 12 hektar itu sudah ditanami sawit, namun kini dirusak dan dikuasai pihak lain yang berdomisili di KM 26 Balam.
Menariknya, ketika media berupaya mengonfirmasi kepada Risben Tambun Seribu terkait kepemilikan lahan dan siapa Kepala Desa yang menerbitkan surat hak milik lawan, mantan legislator itu justru memilih menghilang. Nomor teleponnya bahkan diduga sengaja diblokir agar tidak bisa diwawancarai oleh wartawan.
“Kami berharap Kapolres Rohil dan jajaran segera bertindak tegas. Panggil dan periksa semua pihak yang terlibat, jangan biarkan keadilan mati di Rokan Hilir,” pungkas Markus.
(Tim Rianto/Red)
