Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Jika Belum Adil Akan Dibawa ke Komisi III DPR RI
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra, pemilik mobil Mitsubishi Pajero yang mengaku menjadi korban perampasan. Sidang yang beragenda pembuktian surat dan pembacaan replik ini merupakan bentuk perlawanan hukumnya terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tidak memuaskan dan tidak mengungkap kebenaran.
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Andi Putra melaporkan bahwa kendaraannya dirampas secara paksa di jalan oleh oknum penagih utang (debt collector) yang diduga bertindak atas perintah PT Buana Finance Pekanbaru, Riau. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
Namun, alih-alih diproses lebih lanjut, Satreskrim Polres Padang Panjang justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak ditemukannya unsur tindak pidana dalam peristiwa itu. Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam bagi korban.
Upaya Hukum yang Berliku
Sebelum mengajukan praperadilan, Andi Putra sempat melayangkan permohonan gelar perkara khusus ke Karowassidik Mabes Polri dengan harapan mendapatkan penilaian yang lebih objektif. Namun, permohonan tersebut justru dilimpahkan kembali ke Birowassidik Polda Sumatera Barat.
Pihak pemohon menilai lembaga pengawas di tingkat daerah itu tidak independen. “Birowassidik Polda Sumatera Barat dinilai setali tiga uang dengan Polres Padang Panjang. Kami menduga kuat ada praktik penyalahgunaan wewenang secara struktural dalam menangani perkara ini,” ungkap perwakilan kuasa hukum di hadapan awak media.
Gugatan Melibatkan Petinggi Polri
Melalui gugatan praperadilan ini, Andi Putra menjadikan tiga pihak sebagai termohon, yaitu Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Sumatera Barat sebagai Termohon II, dan Polres Padang Panjang sebagai Termohon III.
Tim kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum UJK & Partners yang terdiri dari Advokat Imam Imami, S.H., Advokat Angie Setiawan, S.H., dan Advokat Imran, S.H., menyatakan persidangan akan berlangsung secara maraton selama tujuh hari berturut-turut. Pada sidang hari ini, tim telah selesai membacakan replik sebagai tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak termohon.
Korban menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan haknya. Jika putusan praperadilan nanti tidak membuahkan keadilan yang objektif, langkah lebih lanjut sudah disiapkan.
“Setelah putusan keluar, kami berencana segera mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat secara resmi ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM. Kami ingin persoalan ini ditelusuri sampai ke akarnya,” tegas Andi Putra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian selaku termohon belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan mendengarkan pembuktian dari pihak termohon.
(TIM/Redaksi)
