*Razia
LANGKAT – Aktivitas galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Wampu, Kabupaten Langkat, diduga masih berlangsung tanpa hambatan. Di Desa Bukit Melintang dan Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, suara alat berat masih terdengar bekerja mengeruk pasir dan batu dari badan sungai, meski praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pada Rabu (3/6/2026), aktivitas alat berat dilaporkan masih beroperasi di kawasan Sungai Wampu yang merupakan salah satu sungai terbesar di Kabupaten Langkat. Sejumlah pihak menyebut lokasi di Desa Bukit Melintang diduga dikuasai oleh seseorang berinisial SA dengan perkiraan omzet mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Sementara itu, di Desa Pertumbukan terdapat dua titik galian yang diduga dikelola oleh oknum berinisial HR dan DW. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut juga menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap harinya.
Praktik pengerukan secara masif di aliran sungai bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi. Aktivitas tersebut berpotensi mengubah struktur sungai, mempercepat abrasi, merusak habitat biota air, hingga meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
Ironisnya, aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu seolah tidak tersentuh penegakan hukum yang serius. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Tak hanya itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Polres Langkat yang memiliki kewenangan melakukan penindakan dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang diduga berlangsung setiap hari tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di wilayah hukumnya.
Pertanyaan publik semakin menguat setelah mengingat adanya operasi penertiban pada April 2026 lalu terhadap salah satu lokasi galian yang diduga milik HR. Dalam operasi tersebut, aparat diketahui mengamankan sekitar enam unit truk pengangkut material dan seorang operator alat berat.
Namun, tidak lama setelah operasi dilakukan, seluruh pihak yang diamankan dikabarkan telah dilepaskan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Langkat.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut belum mendapat tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Jika benar aktivitas tambang ilegal itu masih berlangsung secara leluasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa penegakan hukum, tetapi juga keselamatan lingkungan dan masa depan Sungai Wampu. Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan siapa pun, terlebih terhadap aktivitas yang diduga meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kelestarian alam. (Done)
