Deli Serdang – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang diduga menggunakan stiker berlogo kuda bertuliskan “AB” semakin menjamur di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Ironisnya, hingga Jumat (12/6/2026), Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, S.H., belum memberikan tanggapan meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi awak media terkait aktivitas perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, praktik perjudian tersebut diduga beroperasi di sejumlah titik, di antaranya Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar di sejumlah dusun.
Pertanyaannya, mengapa aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu masih dapat beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari penegak hukum?
Keresahan warga kini semakin memuncak. Selain dinilai merusak moral masyarakat, keberadaan mesin judi tembak ikan tersebut juga dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami hanya ingin desa kami aman dan terbebas dari praktik perjudian. Judi ini sudah lama menjadi keluhan kami, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan yang benar-benar membuat aktivitas itu berhenti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik juga mengarah pada keberadaan stiker berlogo kuda bertuliskan “AB” yang terlihat menempel pada sejumlah mesin judi tembak ikan di lokasi berbeda. Di tengah masyarakat beredar informasi bahwa mesin-mesin tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan inisial Aliong.
Namun yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar siapa pemilik mesin judi tersebut. Yang lebih menjadi perhatian adalah mengapa mesin-mesin dengan logo yang sama dapat beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh penindakan.
Bungkamnya Kapolsek Hamparan Perak atas konfirmasi yang dilayangkan awak media semakin menambah ruang spekulasi di tengah masyarakat. Publik menilai, dalam situasi seperti ini, aparat seharusnya hadir memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan langkah konkret untuk menjawab keresahan warga.
Jika aktivitas perjudian tersebut benar adanya, maka penindakan tidak boleh lagi sekadar menjadi wacana. Sebab semakin lama dibiarkan, semakin besar pula persepsi negatif yang berkembang bahwa praktik perjudian tertentu seolah memiliki perlindungan dan kebal terhadap hukum.
Kini masyarakat Hamparan Perak menunggu jawaban bukan dalam bentuk diam, melainkan tindakan nyata. Sebab hukum seharusnya berdiri sama tinggi terhadap siapa pun, tanpa memandang nama, kelompok, maupun simbol yang menempel pada sebuah meja perjudian.
Publik pun menanti, apakah Polsek Hamparan Perak akan menjawab keresahan masyarakat dengan penegakan hukum yang tegas, atau justru membiarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut terus bergema tanpa jawaban. (Done)
