Oplus_131072
Lima Program Perlindungan Disosialisasikan; Pastikan Tak Ada Pekerja yang Tertinggal
Suaraakademis.com.|Gorontalo – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo terus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kolaborasi strategis dengan instansi pemerintah. Kali ini, lembaga tersebut menggelar sosialisasi menyeluruh di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin No. 3, Wumialo, Kota Gorontalo, disambut hangat oleh Kepala Kanwil DJPb Gorontalo, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, didampingi jajaran pimpinan dan seluruh pegawai lingkup kantor wilayah tersebut.
PERLINDUNGAN KUNCI PRODUKTIVITAS DAN KESTABILAN
Dalam sambutannya, Arie Suwandani Wiwit Warastuti menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban, melainkan hak mendasar yang menjamin rasa aman setiap pekerja.
“Perlindungan yang memadai akan membuat pekerja dapat bekerja dengan tenang, produktif, dan berkelanjutan. Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan siap bersinergi memperluas sosialisasi agar semakin banyak pekerja di Gorontalo yang mendapatkan hak perlindungannya,” ujar Arie.
LIMA PILAR PERLINDUNGAN DARI AWAL BEKERJA HINGGA PENSIUN
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, memaparkan secara rinci kelima program utama yang mencakup seluruh aspek kehidupan pekerja:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
“Kelima program ini melindungi pekerja sejak hari pertama bekerja hingga memasuki masa pensiun. Tidak hanya memberi manfaat saat risiko terjadi, namun menjamin kesejahteraan jangka panjang bagi pekerja dan keluarga,” jelas Sanco.
Secara khusus ia menyoroti Program Jaminan Pensiun yang menjamin aliran pendapatan rutin setelah pekerja berhenti bekerja. “Dengan demikian, kesejahteraan keluarga tidak terhenti saat masa produktif berakhir,” tambahnya.
JANGKAU SELURUH LAPISAN, TERMASUK PEKERJA ALIH DAYA DAN INFORMAL
Sanco juga mengimbau seluruh instansi memastikan tenaga alih daya, pegawai non-PNS, petugas keamanan, dan tenaga pendukung lainnya telah terdaftar sesuai aturan. Tak berhenti di situ, perlindungan juga terbuka bagi seluruh anggota keluarga yang bekerja mandiri, berdagang, bertani, berprofesi sebagai nelayan, pengemudi, hingga pelaku UMKM melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah.
“Siapa pun yang bekerja, baik formal maupun mandiri, berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun musibah yang dapat mengganggu perekonomian keluarga,” tegas Sanco.
Melalui pertemuan ini, kedua lembaga sepakat memperkokoh kerja sama demi mendukung target Universal Coverage Jamsostek di Gorontalo. Edukasi dan sosialisasi akan digencarkan ke berbagai sektor, agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dari perlindungan negara.
