Oplus_131072
Ahli Waris Kamaria Tuntut Kepastian Hukum Pasca Upaya Kekeluargaan Buntu Jalan
Suaraakademis.com.|Takalar, Sulawesi Selatan – Langkah tegas diambil Iqbal Dg Liong selaku ahli waris sah almarhumah Kamaria untuk memperjuangkan haknya atas sebidang tanah empang yang terletak di Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tak membuahkan hasil, jalur hukum akhirnya dipilih sebagai satu-satunya jalan demi mendapatkan keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya.
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Iqbal Dg Liong, Selasa (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk menciptakan konflik baru, melainkan semata-mata menuntut hak yang seharusnya diterima sebagai ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku.
“Tujuan kami bukan untuk mencari keributan, melainkan semata-mata demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas hak waris kami yang sah. Segala upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah kami tempuh namun belum menemui titik terang. Maka jalur hukum adalah pilihan terakhir yang kami ambil,” tegas Iqbal.
Melalui kuasa hukumnya, Iqbal Dg Liong telah melaporkan perkara ini kepada pihak berwenang dengan melengkapi seluruh dokumen dan bukti-bukti yang dianggap relevan guna mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan. Seluruh berkas disiapkan secara rapi dan lengkap agar aparat penegak hukum dapat menelusuri fakta yang sebenarnya terjadi di balik sengketa tanah tersebut.
Pihak ahli waris meminta kepada penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hukum harus berdiri tegak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, sehingga setiap pihak yang berkepentingan mendapatkan keadilan yang sama.
Di sisi lain, Iqbal juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait maupun warga sekitar untuk tetap tenang, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh suasana sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berlangsung. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini diberikan hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun tanggapan resmi melalui mekanisme yang berlaku.
(Arifin tim/Ayu red)
