Suaraakademis.com.|Jakarta – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei menjadi pengingat yang sangat berharga akan peran vital media yang bebas dan independen bagi kesehatan masyarakat global. Hari ini – tepatnya tanggal 3 Mei 2026 – menjadi momen untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan yang mengancam independensinya, serta memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang telah gugur dalam menjalankan tugas mulianya.
Sejarah peringatan ini bermula pada tahun 1991, saat seminar UNESCO digelar di Windhoek, Namibia. Para jurnalis Afrika berkumpul untuk membahas pengembangan media yang bebas, independen, dan pluralis. Hasil pertemuan tersebut melahirkan “Deklarasi Windhoek” yang menjadi dokumen penting dalam perjuangan kemerdekaan pers.
Pada tahun 1993, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh pemerintah dunia untuk menghormati dan menegakkan hak kebebasan berekspresi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Landasan Filosofis: The Marketplace of Ideas
Prinsip kebebasan pers berakar dari diskusi filosofis selama berabad-abad. John Milton (1608-1674) dalam karyanya Areopagitica (1644) menentang lisensi pemerintah terhadap media dan menegaskan bahwa kebenaran akan selalu menang dalam “pertemuan yang bebas dan terbuka”.
Kemudian, John Stuart Mill (1806-1873) dalam bukunya On Liberty memperluas gagasan tersebut dengan menyatakan bahwa bahkan opini yang tidak populer sekalipun harus didengar, karena hal itu memaksa masyarakat untuk meneliti kembali dan memperkuat kebenaran yang mereka pegang. Para pemikir ini melahirkan konsep “Marketplace of Ideas”, sebuah keyakinan bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers adalah alat utama bagi kemajuan masyarakat dan penemuan kebenaran.
Kebebasan pers bukan sekadar hak istimewa profesional bagi wartawan, melainkan hak asasi manusia yang fundamental. Hal ini berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk tahu. Tanpa pers yang bebas, hak-hak lainnya seperti hak atas pengadilan yang adil, kebebasan berkumpul, hingga hak atas kesehatan dan pendidikan menjadi rentan. Pers berfungsi sebagai “pengawas” (watchdog) yang mengawasi kekuasaan dan mengungkap penyalahgunaan wewenang. Dalam demokrasi, pers menyediakan oksigen informasi yang sangat dibutuhkan warga negara untuk mengambil keputusan secara bijak.
Tantangan Global: Ruang bagi Kebenaran Semakin Menyempit
Terlepas dari pentingnya hal tersebut, kebebasan pers saat ini sedang menghadapi krisis eksistensial. Munculnya digital authoritarianism, di mana pemerintah menggunakan teknologi canggih untuk mengawasi, menyensor, dan melecehkan jurnalis, telah sangat membatasi independensi media.
Selain itu, penyebaran berita bohong (fake news) dan kampanye disinformasi telah mengikis kepercayaan publik terhadap jurnalisme tradisional. Tekanan ekonomi akibat perpindahan pendapatan iklan ke perusahaan teknologi raksasa juga memaksa banyak media independen tutup, menciptakan “gurun informasi” di mana korupsi lokal bisa terjadi tanpa ada yang mengawasi.
Keamanan fisik wartawan tetap menjadi perhatian paling serius. Di zona konflik, dari Ukraina hingga Gaza dan Sudan, jurnalis bukan lagi korban tak sengaja, melainkan sering menjadi target pembungkaman agar dunia tidak melihat realita perang.
Menurut data Committee to Protect Journalists (CPJ), dalam beberapa tahun terakhir jumlah pekerja media yang terbunuh, diculik, atau hilang mencapai angka yang mengkhawatirkan. Di luar medan pertempuran fisik, “medan pertempuran hukum” juga sama berbahayanya. Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPPs) semakin sering digunakan oleh pihak-pihak kuat untuk memiskinkan dan membungkam wartawan investigasi.
Pelanggaran di Seluruh Dunia dan di Indonesia
Pelanggaran kebebasan pers terjadi di berbagai sistem pemerintahan. Di rezim otoriter, jurnalis menghadapi hukuman penjara yang panjang, sementara di negara demokrasi sekalipun, muncul retorika permusuhan dari pemimpin politik yang memicu kekerasan terhadap media.
Di Indonesia, meski telah mengalami kemajuan demokrasi pasca-Reformasi, kebebasan pers masih tetap rapuh. Kekhawatiran terus muncul terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengkriminalisasi wartawan maupun warga yang mengkritik pejabat.
Kekerasan fisik terhadap wartawan daerah serta minimnya transparansi di wilayah rawan konflik seperti Papua terus disorot oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum di atas kertas tidak selalu menjamin keselamatan di lapangan.
Seruan untuk Penghormatan Global
Ke depan, harapannya adalah semua negara dapat menyadari bahwa pers yang bebas bukanlah musuh, melainkan mitra dalam pembangunan. Menghormati kebebasan pers adalah ciri khas negara yang percaya diri dan stabil.
Hal ini membutuhkan lebih dari sekadar tidak adanya sensor; diperlukan lingkungan di mana jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan pembalasan, di mana pelapor kebenaran (whistleblower) dilindungi, dan di mana masyarakat menghargai kerja keras mereka yang berani menyuarakan kebenaran kepada penguasa.
Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah seruan untuk bertindak. Ini adalah panggilan bagi pemerintah untuk membebaskan jurnalis yang dipenjara, bagi perusahaan teknologi untuk melindungi keamanan digital para pewarta, dan bagi masyarakat global untuk mendukung jurnalisme independen. Hanya melalui komitmen bersama, kita dapat memastikan “pasar gagasan” tetap terbuka dan nyala kebenaran terus menyala terang di seluruh penjuru dunia.
Penulis adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)