APDESI Mamasa Angkat Bicara di Media Lain, Namun Belum Ungkap Rincian Pos Dana Mendesak & Pekerjaan Berulang; Jawaban Lengkap Dinanti dari Penegak Hukum
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Pemberitaan bertajuk “Di Balik Anggaran Desa yang Terlihat Berulang, APDESI Mamasa Angkat Bicara” yang dimuat jurnal.id, menyampaikan tanggapan Ketua APDESI Kabupaten Mamasa, Abdul Rahman Tona, terkait uraian anggaran yang terlihat berulang dan pos keadaan mendesak. Penjelasan tersebut patut disimak, namun belum menjawab pertanyaan mendasar yang menjadi keresahan masyarakat luas.
Benar, kesamaan uraian nama tidak otomatis berarti penyalahgunaan. Namun yang menjadi persoalan: publik tidak hanya melihat nama di atas kertas, melainkan fakta bahwa anggaran dengan uraian yang sama dianggarkan ratusan juta hingga miliaran rupiah bertahun-tahun, sementara kemajuan nyata di lapangan belum terlihat sebanding dengan dana yang telah dicairkan.
Mengutip penjelasan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut di jurnal.id, Ketua APDESI menyebut setiap penganggaran harus dilihat berdasarkan dasar, konteks, peruntukan, mekanisme pelaksanaan hingga bukti pertanggungjawabannya. Namun hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada rincian konkret yang dipaparkan: berapa jumlah pos anggaran yang berulang tiap tahunnya? Apa saja rincian pekerjaannya? Berapa nilainya per tahun? Terkait pos keadaan mendesak, kejadian apa yang ditangani? Kapan, di mana, dan berapa biayanya? Semua pertanyaan mendasar tersebut belum terjawab.
Hal serupa berlaku pula untuk anggaran pembangunan jalan dan pos-pos lain yang terlihat berulang tahun demi tahun. Sekadar menyebut “harus dilihat konteksnya” belum cukup memuaskan publik selama rincian per pekerjaan, lokasi, volume, tahun pelaksanaan, serta bukti pertanggungjawabannya belum dibuka secara transparan.
Atas dasar itu, penjelasan yang disampaikan perlu dilengkapi oleh pihak yang berwenang:
Rincian konkret wajib disampaikan oleh instansi berwenang: Kepala Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Mamasa, dan Dinas Kominfo selaku pengelola informasi publik. Bukan sekadar penjelasan umum dari pihak lain. Merekalah yang berwenang menyusun data lengkap dan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Pos Keadaan Mendesak BUKAN pos rutin. Sesuai aturan Menteri Desa, pos ini hanya untuk kejadian tiba-tiba, bencana, atau keadaan luar biasa. Jika dianggarkan besar-besaran tiap tahun, wajib dijelaskan secara rinci: apa kejadian mendesaknya? Kapan terjadi? Di mana lokasinya? Siapa yang terdampak? Apa bukti pertanggungjawabannya? Tanpa rincian itu, penjelasan sekadar “harus dilihat konteksnya” belum dapat diterima publik.
BLT dan Dana Mendesak adalah pos yang BERBEDA, TIDAK BOLEH dicampuraduk. Aturan tegas memisahkan keduanya. Jika ada yang menyamakannya, justru hal inilah yang perlu diperiksa lebih teliti oleh aparat pengawas maupun penyidik.
Pernyataan hendaknya tidak mendahului pimpinan dan instansi yang berwenang. Penjelasan menyeluruh, resmi, dan terperinci adalah kewajiban Dinas PMD, Inspektorat, dan Kominfo. Merekalah yang wajib membuka data, menyajikan rincian anggaran per pos, per tahun, beserta bukti realisasi dan pertanggungjawabannya secara transparan agar masyarakat dapat menilai secara objektif.
Masyarakat berhak mengetahui secara rinci: berapa anggaran per pos, berapa yang telah direalisasikan, bukti pelaksanaannya apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah yang keluar. Baliho dan papan informasi saja belum cukup jika tidak menyajikan rincian yang lengkap dan mudah diakses publik.
Terbukti atau Tidak, Penegak Hukum yang Akan Menilai
Publik tentu berhak bertanya: apakah penjelasan yang dikutip dari jurnal.id itu benar adanya, atau justru menutupi kejanggalan? Jawaban atas kebenaran pernyataan tersebut kelak akan diketahui ketika penegak hukum memeriksa satu per satu dokumen pertanggungjawaban, bukti pelaksanaan, serta mencocokkan dengan kondisi nyata di lapangan.
Apakah penyidik mampu menelusuri dan membuktikan kebenaran itu? Tentu mampu — selama dokumen lengkap, bukti sah, dan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, bukti lemah, atau pelaksanaan tidak sesuai anggaran, maka sekadar penjelasan lisan tidak akan mampu membela dari temuan kerugian negara.
Intinya: Masyarakat tidak menuntut penghakiman tanpa dasar. Yang diminta sederhana saja: bukakan rinciannya secara transparan, tunjukkan bukti pelaksanaannya, dan biarkan fakta yang berbicara. Jika semuanya sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah, pasti publik akan memahaminya. Jika justru dihindari dan hanya disampaikan penjelasan umum tanpa data, maka wajar jika dugaan semakin menguat. Dan kelak, ketika penegak hukum memeriksa secara rinci, barulah seluruh pihak akan mengetahui — apakah penjelasan yang dikutip itu benar adanya, atau justru sebaliknya.
Ayu Lestari, Kepala Perwakilan SuaraAkademis Sulawesi Barat
