Suaraakademis.com.|Medan – Kematian Agnes Jance Zebua telah menggugah rasa keadilan masyarakat dan menjadi perhatian publik yang luas. Peristiwa ini bukan hanya menyangkut satu individu atau satu keluarga, melainkan menyentuh rasa kemanusiaan dan keadilan yang menjadi hak setiap warga negara.
Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol., C.Neg., menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda Nias dan masyarakat Nias yang berada di berbagai daerah di Indonesia, perlu menunjukkan kepedulian dan solidaritas dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kita mengajak seluruh pemuda Nias dan masyarakat Nias di manapun berada untuk bersatu menyuarakan keadilan bagi Agnes Jance Zebua. Ini bukan sekadar persoalan satu keluarga, tetapi persoalan kemanusiaan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Kita berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar Paulus.
Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gerakan solidaritas yang dibangun bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang objektif serta memastikan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami percaya bahwa keadilan akan terwujud apabila seluruh pihak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Suara masyarakat adalah bentuk kepedulian agar kasus ini mendapatkan perhatian yang serius dan tidak berhenti di tengah jalan,” tambahnya.
Melalui momentum ini, seluruh masyarakat diajak untuk tetap menjaga persatuan, ketertiban, dan semangat perjuangan yang berlandaskan hukum dalam mengawal kasus Agnes Jance Zebua hingga terungkap secara terang benderang.
Justice For Agnes Jance Zebua. Keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus diungkap, dan kepastian hukum harus diberikan.
Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol., C.Neg.
Tokoh Pemuda dan Praktisi Hukum Indonesia.
