Sengketa Lahan Koperasi Merah Putih: Pihak Klaim Pasang Pagar, Warga Bukit Meusara Bersuara
ACEH BESAR – Polemik kepemilikan tanah mencuat di Gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Perselisihan ini bermula setelah lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Tindakan ini memicu reaksi tegas dari pemerintah gampong dan warga setempat yang menegaskan tanah itu adalah aset milik warga.
Di lokasi kejadian, tampak batas-batas lahan dipasangi pagar dari batang kayu kuda-kuda dan kawat duri. Tak hanya itu, terpasang juga spanduk bertuliskan nama M. Nasir dengan nomor Akte Jual Beli (AJB) 60/2023, yang menjadi penanda bahwa pihak tertentu mengklaim lahan seluas itu sebagai hak milik pribadi.
Menanggapi pemagaran tersebut, Keuchik Gampong Bukit Meusara, Azhari, bersama masyarakat dan tokoh adat memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan mendalam mengenai status tanah yang dipermasalahkan. Ia menegaskan, berdasarkan sejarah dan dokumen hukum yang dimiliki gampong, lahan tersebut adalah kawasan fasilitas umum yang tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan.
Azhari menjelaskan, tanah tersebut dulunya merupakan bagian dari kawasan perumahan yang dikembangkan oleh PT Meusara Agung. Hal ini tercatat dalam dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, dengan nomor registrasi 01.03.04.67.3.00001 atas nama pengembang PT Meusara Agung yang saat itu dipimpin oleh Sopyan Ibrahim Tiba.
“Tanah ini sejak awal peruntukannya adalah fasilitas umum perumahan, yang haknya diperuntukkan bagi kepentingan seluruh masyarakat Gampong Bukit Meusara. Bukan untuk kepemilikan pribadi atau perorangan,” tegas Azhari kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga mengungkapkan fakta bahwa jauh sebelum ada pemagaran dan klaim dari pihak M. Nasir, pemerintah gampong sebenarnya sudah lebih dulu memasang pagar pembatas di lokasi tersebut menggunakan anggaran Dana Desa. Langkah itu diambil murni sebagai bentuk pengamanan aset milik gampong agar tidak dimanfaatkan atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
Menyadari adanya dokumen Akte Jual Beli yang dipegang pengklaim, pemerintah gampong sebenarnya telah berupaya keras menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan damai. Pihak desa pernah menawarkan jalan tengah, yaitu mengganti biaya pembuatan dokumen AJB yang telah dikeluarkan pihak pengklaim. Namun, upaya damai tersebut belum menemui titik terang karena adanya perbedaan nilai nominal yang diminta.
“Perangkat desa sudah berusaha menawarkan penyelesaian kekeluargaan dengan mengganti biaya pembuatan AJB tersebut. Namun tawaran itu belum disetujui karena nilai yang diminta tidak sesuai dengan kemampuan maupun ketentuan yang ada. Kami tetap mengutamakan musyawarah, namun hak gampong atas tanah ini tidak bisa kami lepaskan,” tambahnya.
Hasil Musyawarah: Tanah Milik Gampong
Jauh sebelum pembangunan gedung koperasi dimulai, tepatnya pada Minggu, 23 November 2025, Pemerintah Gampong Bukit Meusara telah menggelar musyawarah besar di Kantor Keuchik yang dihadiri perangkat desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, seluruh elemen sepakat dan menegaskan tidak mengakui kepemilikan individu atas tanah tersebut hanya berdasarkan AJB.
“Berdasarkan sejarah, fungsi awal, dan dokumen peruntukan, tanah ini mutlak milik Gampong Bukit Meusara sebagai aset desa dan fasilitas umum. Dokumen AJB saja tidak cukup untuk mengubah status tanah yang memang sudah diperuntukkan bagi warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah.
Pemerintah Gampong Bukit Meusara menegaskan bahwa pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih adalah program strategis untuk meningkatkan fasilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pihak gampong telah mengajukan permohonan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar untuk menunda atau tidak menerbitkan sertifikat hak milik baru atas lahan tersebut selama status sengketa belum selesai dan belum ada kepastian hukum yang jelas.
Hingga kini, masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, agar pembangunan fasilitas publik yang dinilai sangat penting bagi kemajuan ekonomi warga dapat segera berjalan kembali sesuai rencana.
(PPWI ACEH BESAR/RED)