Bagikan Ke :

 

Langkat — Praktik tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, kian menjadi-jadi. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga seolah menampar wibawa penegakan hukum di wilayah Polres Langkat. Pertanyaannya kini sederhana: aparat tidak mampu, atau memang sengaja membiarkan?

 

Setiap hari, deru truk bermuatan material hilir mudik tanpa henti melintasi jalan milik PTPN III Kuala Bingei Rayon Kuala Madu. Dampaknya brutal—jalan hancur, debu beterbangan, dan warga dipaksa hidup dalam kondisi yang jauh dari kata layak. Ironisnya, semua ini terjadi di depan mata aparat.

 

“Ini bukan lagi diam-diam. Ini sudah terang-terangan. Tapi tidak ada tindakan nyata,” ungkap seorang warga dengan nada geram.

 

Tak hanya infrastruktur yang jadi korban. Aktivitas tambang tersebut juga diduga mempercepat kerusakan lingkungan, termasuk abrasi di aliran sungai sekitar. Namun lagi-lagi, kerusakan ini seperti tak cukup kuat untuk menggugah respons tegas dari pihak berwenang.

 

Informasi yang beredar menyebutkan ada tiga titik galian yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Nama-nama berinisial SM, HR, dan EN mencuat sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Bahkan, salah satu lokasi yang dikaitkan dengan HR disebut-sebut sempat ditutup, namun kini kembali beroperasi tanpa hambatan—seolah hukum bisa dipermainkan.

Yang lebih mencurigakan, operasi penindakan oleh Unit Tipidter Polres Langkat pada Sabtu (18/4) lalu justru menimbulkan tanda tanya besar. Enam unit truk dan seorang operator sempat diamankan, namun tak lama berselang, semuanya dilepaskan begitu saja. Tanpa penjelasan, tanpa transparansi.

 

Publik pun mulai berspekulasi. Apakah ini bentuk ketidaktegasan, atau ada sesuatu yang lebih dalam?

 

Kekecewaan warga kini mengarah langsung ke pucuk pimpinan. Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, didesak untuk tidak hanya tampil dalam operasi simbolik, tetapi menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum secara konsisten.

 

“Kalau cuma tangkap lalu dilepas, itu bukan penegakan hukum. Itu sandiwara,” tegas warga lainnya.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum penindakan tersebut maupun legalitas tiga lokasi tambang yang dipersoalkan. Diamnya aparat justru memperkeruh keadaan dan memperkuat dugaan adanya pembiaran.

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya jalan dan lingkungan yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum. Warga Desa Pertumbukan kini menunggu satu hal: keberanian aparat untuk berhenti menjadi penonton di tanahnya sendiri. (Done)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *