Suaraakademis.com.| Jakarta – Kasus yang menimpa Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta menjadi bukti nyata betapa buruknya koordinasi dan tata kelola antarinstansi pemerintah. Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY serta Kementerian Investasi/BKPM, investasi yang dilakukan dinyatakan sah dan lengkap, namun justru mendapat tekanan dari pihak lain.
DPMPTSP DIY menegaskan bahwa dari sisi perizinan, semua dokumen telah sesuai aturan. Bahkan, dua divisi di Kementerian Investasi, termasuk yang menangani koordinasi keimigrasian, telah menyetujuinya. Investasi senilai hampir Rp2 miliar telah direalisasikan untuk pembangunan restoran, dengan kontribusi pajak daerah sekitar Rp7 juta dan menyerap 10 tenaga kerja lokal.
Namun, Kantor Imigrasi Yogyakarta justru memanggil dan memeriksa pihak perusahaan terkait modal dasar serta meminta akses ke buku rekening dan bukti transfer. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, kewenangan menilai kepatuhan investasi adalah domain Kementerian Investasi/BKPM, bukan Imigrasi. UU Keimigrasian hanya memberi wewenang kepada Imigrasi untuk mengawasi izin tinggal dan lalu lintas orang, bukan urusan keuangan perusahaan.
Melampaui Wewenang demi Kepentingan
Analisis menunjukkan tindakan Imigrasi Yogyakarta dinilai telah melampaui batas kewenangan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Fenomena serupa juga dilaporkan sering terjadi di daerah lain seperti Bali, di mana oknum aparat menggunakan celah aturan untuk menekan investor asing.
Menanggapi hal ini, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyoroti praktik buruk ini.
“Koordinasi sangat rendah, tapi ego sektoral sangat tinggi. Setiap lembaga merasa paling berkuasa dan membuat aturan sendiri. Kondisi ini sengaja dibiarkan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ini adalah korupsi birokrasi yang sistemik,” tegas Wilson, Rabu (6/5/2026).
Diduga Minta Rp450 Juta untuk ‘Selesaikan Masalah’
Dalam kasus Hamza Ali, Wilson mengungkapkan indikasi kuat adanya praktik pemerasan. Dituduh terlibat adalah oknum bernama Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making dari Imigrasi Yogyakarta.
“Terindikasi kuat mereka memeras Rp150 juta per orang dari Mr. Hamza Ali dan dua rekannya, jadi totalnya mencapai Rp450 juta. Dengan dalih bahwa jika uang ditransfer, semua perkara akan dianggap selesai. Mentalitas bobrok seperti ini sangat merugikan dan merusak nama baik negara di mata investor asing,” tambahnya.
Peringatan Keras bagi Pemerintah
Kasus ini mencerminkan krisis kepercayaan. Ketika satu kementerian menyatakan sah, instansi lain justru membuat masalah, maka kepastian hukum hilang total. Investor yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban.
Wilson Lalengke menekankan bahwa selama sistem dibiarkan kacau dan kepentingan kelompok di atas kepentingan bangsa, Indonesia tidak akan pernah maju. Pemerintah diminta segera menertibkan lembaga-lembaga yang bekerja tidak sesuai koridor dan menindak tegas oknum yang bermain di luar hukum.
(TIM/Red)