Suaraakademis.com|Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan jaringan korupsi dan kerusakan moral yang sistemik. Unit Kepatuhan Internal (Patnal), yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan penegak disiplin, justru diduga berubah menjadi tameng perlindungan bagi oknum petugas yang melakukan pelanggaran.
Dua laporan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait kasus di Muara Enim dan Yogyakarta mengungkap pola penyalahgunaan wewenang yang sangat memprihatinkan.
Pola Pemerasan di Daerah
Di Muara Enim, keluarga warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, menjadi korban intimidasi. Meski memiliki Izin Tinggal Investor (KITAS) yang sah, mereka dituduh melakukan investasi palsu dan diancam deportasi setelah menolak kerja sama dengan pihak tertentu. Dalam kasus ini terungkap indikasi pembayaran senilai Rp100 juta agar masalah dianggap selesai.
Sementara di Yogyakarta, investor asing dari Pakistan dan Yaman yang menanamkan modal melalui PT Tigamind International Ventures juga mengalami nasib serupa. Mereka dilaporkan diperas dengan tuntutan uang sebesar Rp150 juta per orang atau total Rp450 juta dengan janji penyelesaian masalah.
Baca berita lengkap: Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim dan Skandal Pemerasan di Yogyakarta
Tindakan Absurd Pejabat Patnal
Yang menjadi sorotan utama adalah respons dari internal Ditjen Imigrasi. Setelah PPWI melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum bernama Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making, tindak lanjut yang diberikan justru mengejutkan.
Kepala Sub-Direktorat Pencegahan dan Pengendalian di Patnal, Fahrul Novry Azman, bukannya langsung melakukan penyelidikan, justru meminta pihak pelapor untuk “membantu mencari bukti”.
Hal ini menuai kritik tajam dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
“Sangat aneh dan tidak masuk akal. Pejabat tersebut dibayar oleh negara untuk bekerja menyelidiki laporan, tapi justru memerintahkan pelapor yang mencari bukti. Apa gunanya gaji yang diterima dari rakyat jika fungsinya tidak dijalankan?” tegas Wilson, Kamis (7/5/2026).
Patnal: Dari Pengawas Menjadi Pelindung
Menurut Wilson, fenomena ini membuktikan bahwa Patnal telah gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan. Alih-alih menindak tegas pelaku, unit ini justru diduga melindungi oknum melalui penundaan proses dan kebungkaman birokrasi.
“Patnal telah menjadi pelindung para pejabat korup. Ini bukan sekadar ketidakmampuan, tapi keterlibatan. Sistem tanpa nurani ini sengaja dipertahankan untuk melayani kepentingan pribadi dan kelompok,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Investor asing yang datang menanam modal justru diperlakukan sebagai objek pemerasan, sementara aparat pengawas lebih memilih membela rekan sesama oknum daripada melindungi korban.
Seruan Reformasi Total
Kasus ini menjadi bukti nyata kemerosotan moral di tubuh birokrasi. Sistem imigrasi dinilai telah berubah menjadi ladang bisnis ilegal, di mana hukum diperjualbelikan dan keadilan hanya menjadi komoditas.
PPWI menuntut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera membongkar jaringan ini, menonaktifkan oknum yang terlibat, dan membentuk tim independen agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil dan tidak berpihak.
(TIM/Red)