Suaraakademis.com.|Kabupaten Rote Ndao – Kasus sengketa tanah seluas 32 hektar milik Kristian Feoh di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi bukti nyata betapa sulitnya masyarakat kecil mendapatkan kepastian hukum atas hak miliknya. Lahan yang telah digarap dan dijadikan sumber penghidupan keluarga sejak tahun 1998, hingga kini belum juga diterbitkan sertifikatnya, meski berbagai syarat telah dipenuhi.
Selama hampir tiga dekade, Kristian Feoh membersihkan lahan, menanam kelapa, memelihara ternak, dan membangun tempat tinggal sederhana. Kesadaran hukumnya juga terlihat ketika pada tahun 2018 ia secara sukarela mendaftarkan tanah tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun ketenangan itu terganggu sejak 2021, ketika muncul oknum yang diduga bagian dari jaringan mafia tanah berusaha membeli lahan tersebut. Penolakan yang disampaikan justru memicu serangkaian masalah. Antara tahun 2022 hingga 2023, secara tiba-tiba terbit sertifikat hak atas nama pihak lain, yakni Lukius Gasper. Ketika hendak membayar pajak pada 2023, Kristian terkejut mendapati nama pemilik telah berubah, bahkan pihak yang menguasai tanah itu yang kemudian tercatat membayar kewajiban pajak.
Tidak menyerah, Kristian tetap melanjutkan pembayaran pajak sejak 2025 dan mengajukan gugatan ke pengadilan, meski pada awalnya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Situasi mulai berubah pada 3 Desember 2025, ketika sertifikat atas nama pihak lain diserahkan kembali dan dinonaktifkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada hari yang sama, keluarga Feoh langsung mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima dan diproses.
Hambatan Berganti-ganti
Akhir Desember 2025, BPN menyatakan dokumen permohonan lengkap dan telah dilakukan pengukuran lapangan. Namun proses mendadak terhenti setelah Bupati Rote Ndao, Paulus Henukh, mendatangi lokasi pada Januari 2026. Kepala BPN setempat, Aziz Basari, menyebut penerbitan terhalang status lahan sebagai kawasan Hutan Lindung dan masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Keluarga Feoh kemudian berjuang melengkapi persyaratan hingga ke tingkat pusat. Melalui putranya, Yandri Funai Nalle, mereka mengurus surat keterangan clean and clear dari Dinas Kehutanan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang akhirnya diterbitkan pada 2 April 2026. Namun, hambatan baru kembali muncul pada 12 Mei 2026, ketika BPN menyatakan lahan tersebut masuk dalam kawasan sempadan pantai.
Yandri pun kembali memenuhi seluruh prosedur: membayar biaya administrasi dua kali, menghadiri sidang lapangan, dan menyerahkan surat pernyataan kesediaan menerima luas hasil pengukuran pada 8 Juni 2026. Perjalanan panjang ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat, apakah birokrasi pertanahan benar-benar berpihak pada rakyat atau justru menjadi penghambat.
Seruan Moral untuk Keadilan
Menyikapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik tegas sekaligus seruan moral kepada Kepala BPN Rote Ndao dan Bupati setempat.
“Saya meminta Kepala BPN dan Bupati menjalankan tugas secara profesional dan berpihak pada rakyat. Anda digaji dari uang rakyat dan diberi mandat negara untuk melayani, bukan mengkhianati kepentingan mereka,” tegas Wilson dari Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa hak milik adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi. Mengutip nilai-nilai Pancasila dan pemikiran filsuf dunia, Wilson mengingatkan bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan mempersulit warganya.
“Perjuangan keluarga Feoh bukan hanya soal tanah, melainkan soal martabat dan kepastian hukum. Jangan biarkan tanah rakyat menjadi ladang permainan kekuasaan. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menindas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama keluarga Kristian Feoh masih terus berjalan, disertai pengawalan dari berbagai pihak guna memastikan terwujudnya keadilan agraria yang sesungguhnya.(TIM/Red)
