Lapor Propam Polri; Desak Usut Tuntas, Jangan Henti pada “Aseng” Saja
Suaraakademis.com.|Jakarta – Sorotan tajam mengemuka dari BEM Nusantara terkait kasus dugaan pelanggaran izin dan penyalahgunaan izin pertambangan PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat yang berlangsung selama sembilan tahun berturut-turut, 2017 hingga 2025. Ghani Zulkarnaen R. mewakili organisasi telah menyerahkan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menelaah bagaimana fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan selama periode tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka pada 21 Mei 2026. Diduga perusahaan menambang bauksit jauh melampaui wilayah izin yang dimiliki, lalu mengalirkan hasilnya menggunakan dokumen resmi dengan dugaan dukungan dari oknum penyelenggara negara.
PERTANYAAN YANG MEMANGGIL JAWABAN
“Jika pelanggaran ini berjalan terus-menerus selama sembilan tahun, bagaimana bisa tidak terdeteksi? Atau pernah ditemukan namun tidak ditindaklanjuti? Inilah yang harus dibuka sejelas-jelasnya,” tegas Ghani.
Sorotan juga menyentuh adanya irisan waktu perkara dengan masa kepemimpinan Irjen Pol. Pipit Rismanto selaku Kapolda Kalbar. BEM Nusantara tidak serta-merta menuduh keterlibatan, namun meminta Propam menelaah secara objektif: apakah operasi penertiban, koordinasi antar instansi, maupun penyelidikan pernah dilakukan pada masa itu? Jika ada, buktikan kepada publik; jika tidak, jelaskan alasannya.
TRANSPARANSI TENTANG INFORMASI PEMERIKSAAN
Menyusul berkembangnya informasi soal pemeriksaan mantan Kapolda Kalbar oleh Propam, BEM Nusantara meminta kepolisian terbuka:
“Jika pemeriksaan sudah berlangsung, sampaikan sejauh mana perkembangannya. Jika belum, jadikan laporan kami sebagai bahan telaahan. Jangan biarkan ketidakjelasan justru memunculkan spekulasi yang tak berdasar,” ujarnya.
Ia menegaskan: pemeriksaan bukan berarti sudah menyatakan bersalah. Justru proses yang profesional akan menjernihkan keadaan—melindungi nama baik jika tak ada keterkaitan, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
JANGAN BIARKAN HUKUM BERHENTI DI TENGAH JALAN
BEM Nusantara mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti hanya pada pemilik perusahaan.
“Telusuri rantai keseluruhan: siapa yang memberi ruang, siapa yang tahu, siapa yang berwenang mengawasi, siapa yang diuntungkan. Jika ada aparat yang terlibat, periksa berdasarkan bukti yang sah. Prinsipnya tegas: tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Ghani.
UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK
“Kasus ini bukan sekadar soal satu perusahaan atau satu orang. Ini ujian nyata kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam dan integritas penegak hukum. Jangan sampai kesan yang muncul adalah hukum hanya tegas pada rakyat kecil, namun melunak saat menyentuh pejabat atau aparat. Periksa, buka faktanya, dan biarkan proses hukum yang menjawab secara adil,” pungkas Ghani Zulkarnaen R.
BEM Nusantara berjanji akan terus mengawal seluruh proses hukum dan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berimbang berdasarkan pernyataan resmi dan perkembangan informasi yang beredar. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebut berhak menyampaikan tanggapan atau klarifikasi paling lambat 3 x 24 jam untuk kami muat secara setara.
