Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Sekretaris Jenderal Aliansi Massa Pergerakan Rakyat (AMPERA), Yason Yonata Gea, S.Pd, melontarkan desakan tegas kepada Walikota Gunungsitoli agar segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dari jabatannya. Tuntutan ini muncul menyusul maraknya aktivitas galian C yang diduga berlangsung tanpa izin resmi, yang terbukti merusak fasilitas umum dan lingkungan hidup di sejumlah wilayah.
Menurut Yason, pembiaran yang dilakukan pihak dinas dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi dan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Sikap membiarkan kerusakan aset rakyat dan praktik ilegal tidak layak dipegang oleh pejabat publik. Jabatan ini ada untuk melindungi kepentingan umum, bukan membiarkan kekayaan alam dirusak demi keuntungan pihak tertentu,” tegasnya, Senin (8/6/2026).
Kerusakan Nyata di Beberapa Titik
Dampak buruk aktivitas penggalian material ini terlihat jelas di lapangan. Di Desa Lasarabahili, Tembok Penahan Tanah (TPT) mengalami kerusakan parah sehingga tidak lagi berfungsi optimal, meningkatkan risiko longsor yang mengancam keselamatan warga. Selain itu, alat berat sering melintasi badan jalan raya tanpa pengaman, sehingga roda besinya langsung menggerus permukaan aspal dan merusak jalan sepanjang jalur yang dilalui.
Kondisi serupa terjadi di Desa Boyo, tepatnya di sekitar kawasan Asrama TNI Angkatan Darat. Jalan aspal di sana rusak meluas, berlubang, dan retak-retak akibat beban berlebih kendaraan pengangkut tanah yang beroperasi setiap hari. Berdasarkan pantauan, material hasil galian tersebut justru diangkut jauh untuk digunakan sebagai timbunan lahan milik perorangan, bukan untuk kepentingan umum.
Selain merusak prasarana, aktivitas ini juga menimbulkan polusi debu tebal yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, serta menyisakan tumpukan tanah yang menyumbat saluran air dan bahu jalan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dilaporkan ke Polisi
Yason menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ia menilai jika ada pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut, maka hal itu masuk dalam ranah dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada jabatan yang membenarkan pejabat diam saja saat aset negara dirusak. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) telah menggelar aksi damai menuntut penertiban. Masyarakat juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Nias dengan Nomor Laporan LP/B/313/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan menyebut dua pihak berinisial AN dan TM sebagai terlapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
AMPERA bersama GMPL menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan menagih janji pencopotan Kadis PUTR hingga diperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(Tim/red)
