Suaraakademis.com.|Pesisir Selatan, Sumatra Barat – Keberadaan tempat hiburan karaoke di wilayah Blok C, Nagari Lunang, Kecamatan Lunang Silaut, menjadi sorotan dan dipersoalkan masyarakat serta tokoh adat. Lokasi yang berada di tengah pemukiman padat penduduk ini dinilai mengganggu ketertiban umum, melanggar peraturan daerah, serta bertentangan dengan nilai adat dan agama.
Keluhan utama muncul karena tempat tersebut beroperasi setiap hari hingga dini hari. Aktivitas ini dianggap melanggar dua peraturan daerah yang berlaku, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, keberadaannya juga dinilai bertentangan dengan prinsip hidup masyarakat setempat: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Berdasarkan pantauan warga, tempat karaoke ini menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari anggur merah, soju, hingga minuman oplosan seperti tuak. Di sana juga tersedia pendamping hiburan yang disebut LC. Yang lebih mengkhawatirkan, sering terlihat anak muda dan pelajar datang berkunjung ke lokasi tersebut. Padahal, berbagai himbauan dan teguran dari pemerintah daerah sebelumnya dinilai tidak diindahkan pengelola.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP melakukan razia di lokasi hiburan tersebut, tepatnya di Kenagarian Lunang Dua, pada Senin malam, 23 Februari lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga suasana yang kondusif di wilayah Pesisir Selatan.
Meski razia telah dilakukan, masyarakat dan tokoh adat Lunang Silaut meminta tindak lanjut yang lebih tegas. Mereka mendesak Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, serta Kepala Satpol PP untuk mengambil sikap cepat dan tegas. Keberadaan tempat hiburan ini dianggap mengancam tatanan adat, norma agama, serta masa depan moral generasi muda di wilayah tersebut.
“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kami berharap aturan dan nilai luhur ini benar‑benar dijaga dan ditegakkan,” tegas salah satu tokoh adat Lunang.
(TIM REDAKSI)
